LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebanyak tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan memberikan dukungan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan nomenklatur serta badan hukum Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan (BDL) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (2/12/2024).
Pengajuan raperda oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 314 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 23 Tahun 2014. Dengan perubahan ini, BPR yang semula dikenal sebagai Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) kini berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan badan usaha Perseroan Daerah (Perseroda) terbatas.
Juru bicara Fraksi PKB, Suherman, menyambut baik usulan raperda ini. “Kami apresiasi sebagai sebuah kemajuan yang mengikuti perkembangan gaya hidup masyarakat yang terus berubah,” ujarnya. Sementara itu, juru bicara Fraksi Demokrat, Bahrudin, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini bertujuan untuk menyehatkan BPR Bank Daerah Lamongan agar dapat beroperasi lebih efisien dan profesional.
Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Sulastri, menambahkan bahwa perubahan ini juga akan memberikan jaminan kepastian hukum dalam kegiatan ekonomi daerah. “Ini akan mendukung perekonomian Lamongan dan membantu memperoleh laba serta deviden,” terang Sulastri.
Selain itu, Fraksi Golkar dan PAN yang diwakili oleh Fathoni dan Ahmad, menegaskan peran penting Bank Daerah Lamongan dalam pemberdayaan ekonomi lokal, penyediaan pembiayaan, serta pengelolaan dana daerah. Kedua fraksi ini berharap agar Bank Daerah Lamongan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM.
Fraksi Gerindra juga mengingatkan perlunya komitmen dari Bank Daerah Lamongan untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman dengan bunga tinggi, sementara Fraksi Golkar menekankan pentingnya inovasi dan digitalisasi layanan untuk bersaing dengan bank swasta.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin