DPRD Metro Sahkan Tiga Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Lampung mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda) dalam sidang rapat paripurna. [HMS]

METRO LAMPUNG, RadarBangsa.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Lampung mengesahkan tiga peraturan daerah (Perda) dalam sidang rapat paripurna, Jumat (05/03/2021).

Ketiga Perda yang disahkan yakni: Perda Penyelenggaraan penanaman Modal, Perda Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19, dan Perda Pengentasan Kemiskinan Daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution yang memimpin langsung rapat paripurna pengesahan Perda itu mengatakan, ketiga Perda telah dilakukan analisa serta pertimbangan matang untuk disahkan menjadi Perda Kota Metro.

“Kami semua anggota DPRD pun menyetujui tentang rapat paripurna pengesahan tiga Raperda Kota Metro ini,” katanya.

Menurut dia, ketiga Raperda tersebut ditujukan untuk kepentingan bersama. “Ketiga Raperda ini merupakan aturan yang harus terapkan dan dilaksanakan sesuai tujuannya,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin mengatakan, sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 pada bagian lampiran terdapat pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintahan pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten kota pada huruf r terdapat pembagian urusan pemerintahan bidang penanaman modal.

“Sehingga tercantum amanat pada undang-undang mengenai kewenangan pemerintah kota untuk membentuk peraturan daerah di suatu daerah sebagai lokasi penanaman modal bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam pengembangan potensi daerah dengan menekan faktor penghambat iklim investasi serta mengantisipasi berbagai dampak dari penanaman modal pemerintah daerah harus dapat menciptakan kepastian hukum ketepatan dan kecepatan layanan perizinan ketersediaan data,” jelasnya.

Menurut dia, informasi aksebilitas wilayah usaha ketersediaan tenaga kerja terampil serta adanya dukungan masyarakat di sekitar wilayah usaha oleh karena itu peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanaman modal sangat diperlukan dalam rangka penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif promotif berkeadilan serta efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi saudara Pimpinan dan anggota DPRD.

“Kesehatan adalah hak asasi dan merupakan unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa kita bangsa Indonesia yang besar ini sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan pembukaan undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat diperlukan adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan keselamatan serta keberlangsungan perekonomian masyarakat di Kota Metro dalam bentuk adaptasi kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian,” ungkapnya.

Dia menambahkan, upaya dan pengendalian konflik yang dilakukan dalam bentuk peraturan daerah sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Metro dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat upaya terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat dan sosial dan kerentanan ekonomi secara optimal harus diusahakan sehingga tercipta sinergisitas.

“Tanggal 21 September 2020 perihal pelaporan data penegakan hukum protokol kesehatan covid 19 angka 4 bahwa terhadap peraturan walikota tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan coronavirus ISIS yang telah ditetapkan agar dapat ditingkatkan menjadi sebuah peraturan daerah,” tambahnya.

Sementara, lanjut dia, peraturan daerah yang komprehensif tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian merupakan regulasi yang sangat diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat pada pelaksanaan pencegahan serta pengendalian covid-19 di Kota Metro. Sehingga dapat mewujudkan Kota Metro berpendidikan sehat sejahtera dan berbudaya.

(Wanda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *