PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – DPRD Kabupaten Probolinggo menyetujui penetapan 20 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021. Keputusan penetapan 20 Propem Perda tersebut dibacakan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (24/11/2020) siang.
Penetapan 20 Propem Perda tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Ke-20 Propem Perda tersebut diantaranya Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2020, Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selanjutnya, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2010-2029 dan Raperda Tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Probolinggo, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Lalu, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Desa, Raperda Tentang Penyelenggaraan Sektor Perhubungan, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terakhir, Raperda Tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda Tentang Perubahan Keempat Perda Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Retriusi Jasa Usaha, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kebencanaan di Kabupaten Probolinggo.
(Rb/Kmf)