BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, pada(20/09/2024) mengungkapkan bahwa pemerintah daerah akan menambah ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan Peraturan Menteri ATR Nomor 14 Tahun 2022.
“Pada akhir tahun 2022, kita mendapatkan penghargaan sebagai penyedia RTH terbaik se-Indonesia karena sudah mencapai lebih dari 20 persen dalam penyediaan RTH,” ungkapnya.
Bayu kembali memaparkan , adapun terkait adanya penambahan penyedian RTH pada Regulasi Permen ATR Nomor 14 tahun 2022 yaitu selain adanya RTH Publik yang lokasinya berada di Taman kota , taman Blambangan, taman Sayu wiwit .
Selain itu, ada juga yang terletak di kelurahan, RTH privat, non-hijau, dan ruang terbuka biru (RTB). Contohnya, privat akan mencakup 10 persen ruang terbuka hijau di lahan rumah masyarakat, sedangkan non-hijau akan menjadi ruang publik yang dilengkapi dengan paving dan sarana bermain. Adapun RTB berfungsi untuk membranding badan sungai yang ada di Kalilo Banyuwangi.
“Tujuan dari pembangunan RTH ini adalah untuk fungsi ekologis, di mana kawasan yang terencana memiliki ruang terbuka yang bisa menjadi inspirasi bagi masyarakat, baik dari sisi sosial maupun budaya,” terangnya.
Dia menambahkan bahwa RTH juga berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk berolahraga, berekreasi, dan melakukan kegiatan sosial lainnya. Dalam pelaksanaan penataan RTH, Bayu menjelaskan bahwa pihaknya bekerja secara tim.
“Penataan RTB di kawasan sepadan sungai ini dilaksanakan oleh Dinas Pengairan dan Dinas Lingkungan Hidup. DPU CKPP berperan sebagai penyedia infrastruktur dan mengidentifikasi RTH untuk dimasukkan ke dalam rencana tata ruang wilayah serta kegiatan tata ruangnya,” jelasnya.
Bayu menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam upaya meningkatkan kualitas RTH di Banyuwangi. Ia berharap, dengan adanya RTH yang lebih banyak, akan tercipta lebih banyak lokasi publik yang dapat menjadi apresiasi sosial dan budaya masyarakat.
“Kami ingin RTH ini menjadi bagian dari destinasi yang menarik dan juga memperindah kota,” tambahnya.
Menurut Bayu, keberadaan ruang terbuka hijau sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, RTH juga berfungsi sebagai paru-paru kota yang dapat mengurangi polusi dan memberikan ruang bagi flora dan fauna. “Dengan meningkatkan kualitas RTH, kami berusaha mewujudkan Banyuwangi sebagai kota yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan dukungan berbagai pihak, Bayu optimis bahwa target penyediaan RTH akan tercapai dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Harapannya, keberadaan ruang terbuka hijau di Banyuwangi bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat, serta menarik minat wisatawan untuk datang,” tutupnya.
Penulis : Les
Editor : Zainul Arifin