BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu langkah strategis dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia dalam menangani kawasan permukiman kumuh. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, melalui Dinas PU Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (CKPP), telah menjalankan program ini.
Pada 17 September 2024, Edi Purnomo, ST, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, menyampaikan bahwa berbagai kegiatan telah dilakukan untuk mengentaskan kawasan kumuh di wilayah tersebut. Beberapa di antaranya adalah pembangunan infrastruktur jalan, drainase, serta sanitasi di area yang masuk dalam SK kawasan kumuh. Selain itu, upaya identifikasi terhadap kawasan permukiman kumuh juga dilakukan di setiap kecamatan.
Menurut Edi, tujuan dari program ini adalah untuk menyelesaikan masalah permukiman kumuh yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati mengenai kawasan kumuh. Edi juga menambahkan bahwa sistem sinergi dalam program ini mengacu pada RP2PKPKP, yang menjadi panduan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menangani masalah kawasan tersebut.
Edi menjelaskan lebih lanjut bahwa terdapat 15 kecamatan di Banyuwangi yang masuk dalam kategori kawasan kumuh, di antaranya Kecamatan Giri, Muncar, Genteng, Kalibaru, Rogojampi, Glagah, Kalipuro, Wongsorejo, Srono, Gambiran, Purwoharjo, Bangorejo, dan Cluring. “Untuk tahun 2024, fokus penanganan kami akan berada di Kecamatan Kalibaru,” ujar Edi.
Dia juga menegaskan bahwa program penanganan kawasan kumuh ini akan terus berlanjut setiap tahunnya. “Kami berharap bahwa upaya yang sudah kami lakukan selama ini bisa mengurangi luas wilayah kumuh secara signifikan,” tambahnya.
Penulis : Les
Editor : Zainul Arifin