BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Masyarakat dalam berinvestasi berusaha di suatu wilayah sudah beberapa tahun ini dipermudah dalam perizinannya melalui OSS. Namun kendati demikian menurut Kepala Bidang Penataan Ruang DPU CKPP Banyuwangi Bayu Hariyanto di kantornya, (1/11/2023) walaupun semua layanan Investasi berusaha perizinannya melalui OSS tapi dalam sisi bangunannya harus sesuai tata ruang yang ada.
Dijelaskan Bayu terkait layanan Investasi berusaha perizinan melalui OSS dalam sisi bangunan harus sesuai tata ruang adalah berdasarkan di perda nomor 8 tahun 2012 dan selain itu pula disebutkan di PP nomor 5 tahun 2021 bahwa semua investasi berusaha di wilayah mengacu pada tata ruang, apalagi begitu juga ada di undang undang cipta kerja yakni di pasal 13 selain investasi berusaha perizinannya melalui OSS juga harus sesuai adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dalam artian disini suatu contoh bila seseorang akan berusaha yang berhubungan berdampak lingkungan ya harus ada persetujuan izin dari lingkungan. Kemudian misalnya untuk izin lanjutan bangunannya lebih dulu diverifikasi dengan tata ruang daerah.
“Terkait tata ruang wilayah kedepan disini untuk rencana detail tata ruang harus terintegrasi dengan OSS, sehingga dengan begitu skarang ini kita dalam penyusunan Detail Tata Ruang (DTR). Adapun beberapa detail tata ruang yang sudah kita susun ini masih menunggu antrian integrasi OSS yang mana nantinya ada Perkada peraturan bupati antara lain Perkada itu yakni Perkada no 8 tahun 2023, Perkada tentang kawasan Glagah giri, Perkada Rogojampi dan Perkada Kabat ” kata Bayu.
Masih mengenai Perda RTRW lalu Radar Bangsa menanyakan bagaimana adanya revisi perda RTRW yang saat ini proses di legeslatif, lebih lanjut Bayu menerangkan tentang revisi Perda RTRW tersebut dilakukan karena pada Perda nomor 8 tahun 2012 sudah lama dan tidak sesuai dengan regulasi, dimana di undang-undang cipta kerja kan merubah tatanan regulasi pemanfaatan ruang dengan pp 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan tata ruang. Jadi dapat diketahui adanya perubahan perda RTRW itu karena perkembangan kewilayahan misalnya Banyuwangi pada 2012 ada angan-angan punya pesawat dan bandara nah lantas keinginan dari angan-angan kini sudah terwujud seperti adanya bandara ini selanjutnya kawasannya yang disusun. sedangkan apa saja point’ point’ perubahan revisi Perda RTRW ? Ya nantinya tentu sesuai misi Bu Bupati tentang bagaimana RTRW mendukung pariwisata.
“Jadi adanya revisi perda ini kita beharap bisa memperluas minat investasi di wilayah Banyuwangi. Untuk itu kedepan halnya perluasan investasi bidang industri di Banyuwangi akan berkembang keberadaan lokasinya yang bila sebelumnya potensi industri hanya ada di Wongsorejo maka nanti akan ada lagi diantaranya di Kalibaru dan Singojuruh. Berikutnya pada sektor pertanian ini juga harus dipertahankan bisa menjadi obyek pariwisata karena apa ? Dapat dilihat di Ubud Bali itu untuk obyek wisatanya atraksinya adalah pertanian,” ungkap Bayu. (Adv)