PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang diduga melakukan tidak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa empat sertifikat rumah dan tanah serta satu buah akte nikah di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Telah diamankan polsek Purwodadi Selasa (21/1/2020).
Dua orang tersebut adalah perempuan inisial NR (44) warga Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Laki-laki inisial AF (41) warga Jalan Cipto Gang 2 RT 03 RW 01, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Korban penipuan atau pelapor adalah perempuan inisial IS, warga Desa Dauwahan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Joko Santosa .Sh , tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat-surat yang dilakukan NR, terjadi pada bulan Mei 2019. NR meminjam uang kepada korban dengan jaminan sertifikat yang diduga palsu. Selanjutnta, pelaku tidak mengembalikan uang milik IS dan di tagih selalu berbelit – belit
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah),” kata Kanit.
Barang bukti yang diamankan, 4 buah sertifikat atas nama NR dengan nomer yang sama yaitu Hak Milik Nomor : 14-14, Desa Gerbo, NIB : 12.06.02.12. 02081 Letak Tanah, dan tanggal Akte Pendirian 15-12-1975.
“Atas kejadian tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan 264 KUHP atau 263 KUHP,” ucap Kanit Reskrim polsek purwodadi Aiptu Joko Santosa. SH. ( Ank/Ek)