Dua Pelaku Peredaran Pil Dobel L Ditangkap Satreskoba Polres Lamongan

- Redaksi

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pengedar Pil Dobel L (IST)

Dua pelaku pengedar Pil Dobel L (IST)

LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G, khususnya Pil Dobel L. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di warung kopi “DP COFFEE 22” yang berlokasi di Jl. Nasional 1, Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

IPDA Andi Nur Cahya, S.H., Kasihumas Polres Lamongan, mengungkapkan identitas para pelaku. “Pelaku pertama berinisial DS, alias Sable, merupakan warga Kelurahan Patihan, Babat, sedangkan pelaku kedua adalah B, warga Desa Bulumargi, Babat,” terangnya.

Baca Juga  Kejar, Satu Rekening Satu Pelajar di Lamongan

Kasihumas menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu tersebut, “Tim Satresnarkoba Polres Lamongan menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat keras jenis Pil Dobel L di wilayah Kecamatan Sukodadi,” ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria bernama Hengki di warung kopi “DP COFFEE 22”. Hengki mengakui bahwa dia membeli Pil Dobel L dari DS. Selama penggeledahan, petugas menemukan 90 butir Pil Dobel L di saku kanan celana Hengki.

Baca Juga  Tim Rorena Polda Jawa Tengah Asisitensi Bidang Anggaran di Polres Purbalingga

“Berdasarkan pengakuan Hengki, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap DS serta B. Keduanya mengakui telah menjual 90 butir Pil Dobel L kepada Hengki,” lanjut Kasihumas.

Selain itu, petugas menyita beberapa barang bukti dari DS dan B, termasuk 3 butir Pil Dobel L, sebuah tas merah, uang tunai sebesar Rp350.000, serta dua unit telepon seluler (HP) yakni Vivo dan Realme C16, serta sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B 3305 UZE milik tersangka.

Baca Juga  Sekretaris Koperasi Wanita 'Pandan Lestari' Desa Pandanpancur, Penuhi Panggilan Kejari Lamongan

“Kedua tersangka kini dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, Pasal 435, dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran obat keras di wilayah Lamongan dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB