LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G, khususnya Pil Dobel L. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di warung kopi “DP COFFEE 22” yang berlokasi di Jl. Nasional 1, Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
IPDA Andi Nur Cahya, S.H., Kasihumas Polres Lamongan, mengungkapkan identitas para pelaku. “Pelaku pertama berinisial DS, alias Sable, merupakan warga Kelurahan Patihan, Babat, sedangkan pelaku kedua adalah B, warga Desa Bulumargi, Babat,” terangnya.
Kasihumas menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu tersebut, “Tim Satresnarkoba Polres Lamongan menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran obat keras jenis Pil Dobel L di wilayah Kecamatan Sukodadi,” ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria bernama Hengki di warung kopi “DP COFFEE 22”. Hengki mengakui bahwa dia membeli Pil Dobel L dari DS. Selama penggeledahan, petugas menemukan 90 butir Pil Dobel L di saku kanan celana Hengki.
“Berdasarkan pengakuan Hengki, petugas langsung melakukan pengembangan dan menangkap DS serta B. Keduanya mengakui telah menjual 90 butir Pil Dobel L kepada Hengki,” lanjut Kasihumas.
Selain itu, petugas menyita beberapa barang bukti dari DS dan B, termasuk 3 butir Pil Dobel L, sebuah tas merah, uang tunai sebesar Rp350.000, serta dua unit telepon seluler (HP) yakni Vivo dan Realme C16, serta sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B 3305 UZE milik tersangka.
“Kedua tersangka kini dibawa ke Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, Pasal 435, dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran obat keras di wilayah Lamongan dapat diminimalisir dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa