SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di lubang tali tutup kepala jaket, dua pria bernama Hendrik Gendroyo (26), asal Jl. Lebo Agung Pandansari No.40, kec. Tambaksari Surabaya dan Aldi Djati Perwira (20), asal Desa Dukuh Blawong, kecamatan Kuto Blawong Kebumen Jawa Tengah, ditangkap Polisi.
“Kedua pria tersebut ditangkap saat melintas di depan warung kopi Jl.Lebo Agung Pandansari Surabaya. Sementara narkoba jenis sabu ditemukan di lubang tali tutup jaket sweter yang dipakai tersangka Aldi Djati Perwira.
Kanit Reskrim Polsek Benowo Surabaya IPDA Jumeno Warsito menuturkan, penangkapan terhadap kedua pria yang kedapatan membawa sabu tersebut pada Selasa (11/02/20) pagi.
Lanjut IPDA Jumeno, dalam penangkapan kedua pria tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket klip plastik kecil narkoba jenis Sabu seberat 0,40 gram.
“Sementara tersangka (Aldi Djati Perwira,red) mengatakan, sabu tersebut baru beli dari seorang pengedar bernama Pincang (DPO) di Surabaya, seharga Rp 150 ribu dengan cara patungan.
Akibat perbuatannya tersebut kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Fif/Trs)