Dua Warga Paciran Dibekuk Satreskoba Polres Lamongan, Gegara Jual Obat ini

Kedua pelaku saat diamankan di Polsek Paciran. (Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua orang Pemuda asal Desa/Kecamatan Paciran diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan Jum’at (29/1/2021).

Pasalnya, keduanya kompak menjual pil koplo (dobel L) di warung kopi (warkop) masuk Desa Kandangsemangkon.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah IK (25) dan FA (21). Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.377 butir pil dobel L dan uang tunai Rp 86 ribu.

“IK dan FA kita amankan disebuah warkop berikut barang buktinya pada Jumat (29/01/21) sekitar pukul 00.30 WIB,” ungkap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi, Sabtu (30/01/21).

Estu menjelaskan, kedua pelaku dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin edar obat keras jenis pil dobel L.

Estu menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari anggota Kanit Reskrim Polsek Paciran bersama dua anggota melaksanakan giat kring serse di Jalan Raya Daendels tepat nya di desa Kandangsemangkon.

“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga adanya penjual Pil di salah satu warung desa Kandangsemangkon,” terangnya.

Mendapati laporan lanjut Estu, kemudian Kanit Reskrim dan 2 anggota Polsek Paciran mendatangi tempat tersebut.

Alhasil sesuai dengan laporan dan ciri-cirinya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut dan barang buktinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan kedua pelaku digelandang dibawa ke Polsek Paciran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kedua pelaku yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tukasnya.

(RB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *