Dugaan Bantuan Sembako Misbar Tidak Sesuai, ini kata Kadinsos OKI

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Reswandi, SP. MM

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Reswandi, SP. MM

KAYUAGUNG, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka meringankan beban masyarakat akibat dampak dari Covid-19 atau Corona, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuat kebijakan dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat keluarga Miskin Baru atau (Misbar) senilai Rp. 200ribu. Tersiar kabar dana yang diperuntukan Pemerintah kepada masyarakat senilai Rp.200ribu tersebut diduga tidak sesuai dengan nilai dari sembakonya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Reswandi, SP. MM, mengatakan langsung tanyakan saja kepada pihak ke-tiga yang mengelola, karena sudah ada kontraknya. dari Dinsos Kabupaten OKI hanya tau beras tersebut beras bagus, beras premium, dengan harga yang telah diberikan.

Selain itu, kita juga harus juga mempertimbangkan biaya lain-nya mulai dari biaya pembersihan beras dan upah kuli tukang ada disana semua. Barang tersebut tidak pernah ditenderkan akan tetapi dipihak ketigakan. terangnya Reswandi kepada Pewarta ini saat ditemui diruang kerjanya. Kamis, 04 Juni 2020

Selanjutnya untuk pelaksanaannya kami mengacu kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 3, Tahun 2020. Tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan virus Corona.

Salah satunya dengan pembentukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengenai pengadaan barang dan jasa, yang petunjuk aturan-nya penyedia barang dan jasa, pernah menyediakan barang atau jasa di-Instansi Pemerintah.

Poin pertama, mengenai aturan tentang pihak ketiga kami berdasarkan sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP )dengan ketentuan dari pelaksanaan.

Poin kedua, Pemerintah Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia barang dan jasa, meminta menyediakan bukti kewajaran harga barang. Serta di-poin ketiga membayarkan barang yang telah disediakan. Pungkasnya.

(Mus)

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB