LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan sejak tahun 2017 mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) membeli beras sejumlah 10 kilogram setiap bulannya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan, yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Lamongan Jaya (AULJ).
Mengingat Kabupaten Lamongan adalah lumbung padi terbesar dan nomor 1 di Jawa Timur yang harus menstabilkan harga jual dan memperbaiki taraf hidup petani, ini patut diacungi jempol.
Hal ini terbukti, bahwa pekan lalu (3/9) Kabupaten Lamongan menerima tim rombongan study tiru dari Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Namun disisi lain hal ini tidak dibarenge dengan mekanisme penyaluran sesuai pedum (pedoman umum) maupun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah menjadi aturan yang harus dijalankan.
Dari hasil pantauan wartawan kantor berita Radarbangsa.co.id Group Siberindo.co di lapangan diantaranya beras dengan Merk “RAJA SILI” yang dibagikan ke ASN di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan dalam kondisi kurang layak, broken (pecahan/menir). Hal ini terjadi di Kecamatan Babat, Pucuk dan terutama di Kecamatan Sukodadi.
Pihak Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya saat dimintai keterangan dalam hal ini mengatakan, “Dalam penyaluran beras untuk ASN itu kami kawal sampai ditempat (dimana ASN bekerja). Kami juga ada group di media sosial (medsos).
Kalau memangbada yang tidak berkenan atau salah satu soal kwalitas, itu akan segera kami tanggapi, kami datangi kemudian kami ambil. Seterusnya kami bawah ke vendor (pemasok industri dari penjualan retail ke produsen), itu prosesnya.
Kalau di grup WhatsApp ada yang komplain. “Mas kok ada yang begini, yang dimaksud berasnya, akan segera kami tindaklanjuti begitu prosesnya dan selama ini tidak ada. Kalau ada satu dua orang monggo jangan takut-takut,” kata Antok bagian distributor dan control PD. AULJ .
Diera sekarang jangan ada yang takut dia pasti punya nomer saya, di grup ada, kalau sungkan ke pak Direktur, bisa disampaikan kami akan turun ke lapangan.
Kemarin dia juga datangi kesini berasal dari Sukodadi cuma sekarang ini sudah sesuai dengan SOPnya dan tidak begitu langsung kami lepas,” terangnya.
Apalagi yang kami hadapi adalah ASN. Maka sendiri berusaha semampu mungkin meningkatkan pelayanan. Kalau di Sukodadi ada seperti itu, saya kira kurang benar,” ujarnya.
Ditambahkan, Agung yang mewakili Direktur PD. Aneka Usaha Lamongan Jaya menyampaikan, “Kalau memang dirasa tidak sesuai dengan SOP monggo diaturi (dibilangi) kesini.
Dipersilahkan kesini,” kata Agung. Kita secara terbuka dan tidak akan menutupi dan kami sendiri memperhatikan. Semua sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya singkat.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Lamongan Moh. Zamroni, S.Sos., saat dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan, “Aparatur Sipil Negara (ASN) Lamongan tiap bulan mendapat beras sejumlah 10 kilogram dan didistribusikan oleh PD. AULJ.
Penyalurannya dilakukan pertanggal 7-8 dan tanggal 10 diterimakan, untuk berkas data ASN harus disetor (up date data)nya pertanggal 28. Perlu diketahui jumlah ASN yang selama ini menerima beras 10 kilogram sebanyak kurang lebih 6 ribu orang ASN.
Lebih lanjut kata Zamroni, “Pemkab Lamongan barusan menerima rombongan study tiru Kabupaten Sumenep untuk belajar soal pembagian beras untuk ASN seperti yang diterapkan oleh Kabupaten Lamongan selama ini,” katanya. Kamis, (09/09/2021)
Untuk katagori klasifilasi jenis beras yang diberikan ke ASN di Lamongan adalah brokennya 25 persen yakni jenis beras Medium. Ini tidak memotong gaji dari ASN.
Namun, mengambil dari TPP ASN tersebut sebesar Rp110 ribu tiap bulannya. Asumsi dari harga beras tersebut termasuk untuk biaya oprasional pendistribusian sampai tempat,” lanjutnya.
Perlu diketahui, “Secara teknis, Tim yang beranggotakan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Holtikultura melakukan survey harga terlebih dahulu, kemudian mengevaluasinya 3 bulan sekali.
(Bang Ipul)