Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Perumahan, Tersangka Resmi Ditahan Kejari Lamongan

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan penahanan atas tersangka berinisial N yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan bantuan sosial perumahan di Desa Paciran Kecamatan Paciran.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto mengatakan, yang bersangkutan melakukan kegiatan perbuatan melawan hukum atau memperkaya diri sendiri sebagaimana pasal 2 UU tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Komnas Perlindungan Anak : Semburan Gas H20 PT SMGP, Puluhan Warga Desa Sibanggor Madina SUMUT Tewas

“Mulai hari ini hingga 20 hari ke depan dilakukan penahanan, dengan alasan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya kembali, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri,” terang Condro Maharanto, Rabu (23/3).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi menambahkan, kronologi dan motif yang dilakukan tersangka, diduga kuat melawan hukum karena sebagai penyedia barang atau suplier dengan kualitas yang tidak sesuai standart.

Baca Juga  IKAMANELA Dikukuhkan, Siap Kolaborasi Wujudkan Visi Misi MAN 1 Lamongan

”Tersangka diduga melakukan korupsi bantuan sosial perumahan dari anggaran DAK tahun 2020. Negara mengalami kerugian sebesar Rp 184 juta,” jelas Anton.

Baca Juga  Desa Gelarpawitan Cidaun Cianjur Terancam Terisolasi, Dampak Banjir Bandang

Barang bukti yang disita, kata Anton, berupa uang tunai dan beberapa proposal juga gambar 30 rumah yang menerima bantuan sosial perumahan.

“Tersangka diancam dengan pasal 2 primer ancaman 4 tahun dan subsider 1 tahun, dan pasal 8 maksimal hukuman 3 tahun penjara,” imbuh Anton.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB