E – ICJS di Kejari Mojokerto Mulai Diterapkan

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (E-ICJS) untuk mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara. Tujuannya selain untuk mempercepat, juga transparan di antara penegak hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kota Mojokerto dengan Polresta, Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas IIB digelar di Kejari Kota Mojokerto, Senin (21/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, E-ICJS merupakan sistem yang menerapkan layanan informasi elektronik tentang proses penanganan perkara pidana yang dapat diakses melalui sebuah aplikasi berbasis IT. “E-ICJS adalah aplikasi yang terkait peradilan pidana yang ada di Kota Mojokerto. Terdiri dari beberapa sub sistem (penegak hukum) diantaranya, Kejaksaan, Kepolisian, PN, Lapas, ditambah dengan BNNK, “katanya.

Kajari mencontohkan, saat berkas perkara dilimpah ke PN, maka surat dakwaan dan surat tuntutan dapat dibuat melalui aplikasi sehingga saat akan membuat putusan, semua sudah ada di dalam file yang ada di PN. Sehingga ketika ada putusan, jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan tersebut. “Salinan putusan bisa langsung terkoneksi dengan Lapas atau Rutan karena mereka yang akan menerima warga binaan hasil eksekusi dari hasil putusan PN. Tapi secara manual tetap kita dikirim, ini untuk mempercepat saja,” tegasnya.

Sementara itu, Waka Polresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono berharap, dengan penerapan E-ICJS di Kota Mojokerto diharapkan proses penegakan hukum lebih bersih dan akuntabel. “Polresta Mojokerto mendukung dan selanjutnya kerja sama bisa lebih baik lagi dengan Kejari, PN, BNNK maupun Lapas,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

Mengungkap Kehebatan Kota Batu, Wali Kota Raih Piagam Penghargaan EPPD 2025
Peringatan Hari Otonomi Daerah Lamongan, Ini Langkah Besar yang Siap Dijalankan
PWI Sidoarjo Kolaborasi dengan DPRD Jatim, Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan
Tahan Nafas, Wabup Sidoarjo Temukan Kerusakan Parah IGD Sibar
RSUD Probolinggo Raih WTP, Wali Kota Beri Apresiasi
SMSI: Proses Hukum Kasus JakTV Harus Memperhatikan Prinsip Keadilan dan Kebebasan Pers
Tak Disangka, Desa Kecil di Gresik Ini Siap Guncang Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih
Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 22:01 WIB

Mengungkap Kehebatan Kota Batu, Wali Kota Raih Piagam Penghargaan EPPD 2025

Jumat, 25 April 2025 - 21:28 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah Lamongan, Ini Langkah Besar yang Siap Dijalankan

Jumat, 25 April 2025 - 21:19 WIB

PWI Sidoarjo Kolaborasi dengan DPRD Jatim, Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan

Jumat, 25 April 2025 - 20:56 WIB

Tahan Nafas, Wabup Sidoarjo Temukan Kerusakan Parah IGD Sibar

Jumat, 25 April 2025 - 18:46 WIB

RSUD Probolinggo Raih WTP, Wali Kota Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Kantor  BPJS Kesehatan Banyuwangi

Kesehatan

Tunggakan BPJS Menghalangi Akses Kesehatan, Ini Solusinya

Jumat, 25 Apr 2025 - 22:12 WIB

Upacara Hari Otonomi Daerah ke-29 di Pemkab Lamongan (ist)

Politik - Pemerintahan

Peringatan Hari Otonomi Daerah Lamongan, Ini Langkah Besar yang Siap Dijalankan

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:28 WIB

PWI Sidoarjo, bekerja sama dengan Komisi A DPRD Jawa Timur, menggelar sarasehan bertema

Politik - Pemerintahan

PWI Sidoarjo Kolaborasi dengan DPRD Jatim, Digitalisasi Pendidikan Jadi Sorotan

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:19 WIB

Wabup Sidoarjo melakukan Sidak ke RSUD Sibar, temukan kerusakan pada Lantai  IGD yang baru selesai dibangun (ist)

Politik - Pemerintahan

Tahan Nafas, Wabup Sidoarjo Temukan Kerusakan Parah IGD Sibar

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:56 WIB