E – ICJS di Kejari Mojokerto Mulai Diterapkan

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menerapkan Elektronik Integrated Criminal Justice System (E-ICJS) untuk mempercepat proses administrasi berkas penanganan perkara. Tujuannya selain untuk mempercepat, juga transparan di antara penegak hukum.

Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Kota Mojokerto dengan Polresta, Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas IIB digelar di Kejari Kota Mojokerto, Senin (21/10/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama mengatakan, E-ICJS merupakan sistem yang menerapkan layanan informasi elektronik tentang proses penanganan perkara pidana yang dapat diakses melalui sebuah aplikasi berbasis IT. “E-ICJS adalah aplikasi yang terkait peradilan pidana yang ada di Kota Mojokerto. Terdiri dari beberapa sub sistem (penegak hukum) diantaranya, Kejaksaan, Kepolisian, PN, Lapas, ditambah dengan BNNK, “katanya.

Kajari mencontohkan, saat berkas perkara dilimpah ke PN, maka surat dakwaan dan surat tuntutan dapat dibuat melalui aplikasi sehingga saat akan membuat putusan, semua sudah ada di dalam file yang ada di PN. Sehingga ketika ada putusan, jaksa sebagai eksekutor harus melaksanakan putusan tersebut. “Salinan putusan bisa langsung terkoneksi dengan Lapas atau Rutan karena mereka yang akan menerima warga binaan hasil eksekusi dari hasil putusan PN. Tapi secara manual tetap kita dikirim, ini untuk mempercepat saja,” tegasnya.

Sementara itu, Waka Polresta Mojokerto, Kompol Hanis Subiyono berharap, dengan penerapan E-ICJS di Kota Mojokerto diharapkan proses penegakan hukum lebih bersih dan akuntabel. “Polresta Mojokerto mendukung dan selanjutnya kerja sama bisa lebih baik lagi dengan Kejari, PN, BNNK maupun Lapas,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Takbenda UNESCO, Khofifah : Alhamdulillah, Kesenian Jatim Mendunia
Kapolsek Tikung Polres Lamongan Ucapkan Selamat atas Terverifikasinya Media Nasional Radar Bangsa oleh Dewan Pers
Ning Lia : Soroti Otonomi Daerah, Kritik Kebijakan Pusat Tumpang Tindih
Pemdes Pelemwatu Gresik Salurkan BLT-DD Tahap Terakhir Tahun 2024
Bapperida Tanggamus Perankan Strategi Efektif dalam Pengelolaan Limbah
Jukir Tepian Jalan Umum Harus Jujur, Upaya Bisa Tambah PAD Kota Batu
Khofifah Apresiasi Buku Gus Kikin : KH Hasyim Asy’ari, Pemersatu Umat Islam
Buka PAACLA 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Serukan Kolaborasi Hapus Pekerja Anak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:51 WIB

Reog Ponorogo Resmi Jadi Warisan Takbenda UNESCO, Khofifah : Alhamdulillah, Kesenian Jatim Mendunia

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:30 WIB

Kapolsek Tikung Polres Lamongan Ucapkan Selamat atas Terverifikasinya Media Nasional Radar Bangsa oleh Dewan Pers

Rabu, 4 Desember 2024 - 20:11 WIB

Ning Lia : Soroti Otonomi Daerah, Kritik Kebijakan Pusat Tumpang Tindih

Rabu, 4 Desember 2024 - 19:51 WIB

Pemdes Pelemwatu Gresik Salurkan BLT-DD Tahap Terakhir Tahun 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:16 WIB

Bapperida Tanggamus Perankan Strategi Efektif dalam Pengelolaan Limbah

Berita Terbaru