LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengadilan Negeri Lamongan melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pertanian bersertifikat Hak Milik Nomor 3200 seluas 3.681 m2 di Dusun Kebondalem, Desa Soko, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Kamis (25/10).
Eksekusi ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.05 WIB, dengan dihadiri oleh sekitar 50 orang, termasuk Kapolsek Tikung Iptu Tulus Haryanto SE., MH, dan KBO Samapta Polres Lamongan Iptu Febri Tjandra.
Lahan tersebut menjadi objek sengketa antara pemohon, Cyinthia Dewi, dan termohon, Nasi’ah, dengan tanggung jawab pelaksanaan eksekusi berada di bawah Panitera Pengadilan Negeri Lamongan, Florenca Crisberk Hutubessy, S.H. Dalam apel persiapan eksekusi yang dimulai pukul 09.00 WIB, Kapolsek Tikung Iptu Tulus Haryanto memimpin pengarahan kepada seluruh personel yang bertugas.
“Mari kita amankan kegiatan eksekusi ini secara profesional dan persuasif,” ujar Iptu Tulus Haryanto.
“Lindungi petugas eksekusi serta pihak panitera dari segala kemungkinan yang tidak diinginkan. Laksanakan tugas ini tanpa benturan fisik demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Pukul 09.25 WIB, proses eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Florenca Crisberk Hutubessy, S.H. “Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 2/Pul Eks/2024/PN Lamongan tertanggal 7 Oktober 2024, pengosongan lahan ini dilakukan sesuai keputusan sidang,” ungkap Florenca.
Ia menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Grosse Risalah Lelang Nomor 1080/45/2022 tertanggal 29 Juli 2022, yang menyatakan lahan tersebut menjadi hak pemohon, Cyinthia Dewi.
“Saya berharap pihak tergugat dapat mematuhi keputusan ini sesuai undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Dalam eksekusi ini, Juru Sita PN Lamongan, Sukono, S.H., memimpin proses pemasangan patok pada lahan sengketa sebagai penanda resmi pengosongan, yang berlangsung sekitar pukul 09.35 WIB. Tak lama setelah itu, banner resmi pengumuman eksekusi pun dipasang di lahan tersebut pada pukul 10.00 WIB.
Selama pelaksanaan eksekusi, pihak tergugat Nasi’ah menerima proses ini dengan lapang dada, sehingga tidak ada kendala yang mengganggu jalannya eksekusi. Semua pihak mematuhi instruksi keamanan dan arahan yang diberikan oleh pihak berwenang, sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.
Kapolsek Tikung Iptu Tulus Haryanto menegaskan bahwa keberhasilan eksekusi ini adalah hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan oleh petugas keamanan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari semua pihak dalam menjaga kondusivitas selama proses eksekusi,” tegasnya.
“Keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama kami dalam setiap penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Tikung,” tandasnya.
Sementara itu, Iptu Febri Tjandra dari Polres Lamongan menambahkan bahwa koordinasi yang baik antara pengadilan, petugas keamanan, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan eksekusi ini.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Semoga eksekusi ini menjadi contoh dalam penegakan hukum yang damai dan tertib,” ujarnya.
Dengan selesainya eksekusi tepat pukul 10.05 WIB, pihak PN Lamongan menyatakan bahwa lahan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah kendali Cyinthia Dewi. Proses pengosongan lahan di Desa Soko ini pun selesai tanpa insiden, memastikan ketenangan dan keamanan masyarakat sekitar.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran pelaksanaan eksekusi ini,” tutup Kapolsek Tikung.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin