Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANGRadarBangsa.co.id  – Empat orang, termasuk seorang anak di bawah umur, ditangkap menyusul tawuran antar geng di Purwosari, Semarang Utara, pada Selasa, 14 Januari 2024. Insiden ini melibatkan kekerasan yang terekam video dan viral di media sosial, dengan satu korban mengalami luka serius di punggung.

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka dewasa, yaitu Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), semuanya warga Semarang Utara. Sementara seorang anak berusia 17 tahun, yang dirujuk sebagai R, menghadapi proses hukum sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Menurut AKBP Andika Dharma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, tawuran tersebut berawal dari konflik terencana antara dua kelompok geng, Boncil_195 dan Perbalan 242, yang mengatur pertemuan melalui media sosial. “Mereka sepakat bertemu di Peres, Purwosari, untuk menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan,” ujar AKBP Andika dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).

Video yang beredar menunjukkan momen konfrontasi, termasuk adegan dua orang saling berebut senjata tajam, serta korban yang terluka parah dievakuasi dengan sepeda motor. Korban, seorang pria berinisial N (27), kini masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka serius di punggung.

AKBP Andika menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam penyerangan tersebut. Rifqi dilaporkan melakukan empat kali serangan ke punggung korban menggunakan senjata tajam, Adik satu kali, dan Kukuh juga satu kali di bagian punggung atas. Anak di bawah umur, R, turut serta dalam serangan tersebut. Polisi menyita tiga senjata tajam dan satu korek api berbentuk pistol yang digunakan Rifqi untuk mengintimidasi lawan.

Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polrestabes Semarang. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Meski sebelumnya tujuh orang ditangkap, polisi fokus pada empat pelaku utama yang terbukti memiliki peran signifikan dalam aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengantisipasi aksi serupa di masa mendatang. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam aktivitas geng yang berpotensi merusak kehidupan mereka sendiri.

Penulis : Hosea

Editor : Bandi

Sumber Berita : Bankom Polrestabes Semarang

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri Mangkir dari KPK
Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U
Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:05 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:44 WIB

Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:27 WIB

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:03 WIB

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri Mangkir dari KPK

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:49 WIB

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:44 WIB

Wali Kota Semarang Mbak Ita (ist)

Hukum - Kriminal

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK

Sabtu, 18 Jan 2025 - 20:27 WIB