Empat Terdakwa Korupsi SKS Divonis, Kejari Lamongan Masih Pikir-Pikir

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sentral Kuliner Sukodadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Ist)

Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Sentral Kuliner Sukodadi berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memutuskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan empat terdakwa terkait proyek pembangunan Sentral Kuliner Sukodadi di Lamongan. Keempat terdakwa, yaitu H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Ir. Hendro Susatyo, dan Farid Riza Maulana, dijatuhi hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti atas perbuatan mereka yang merugikan negara.

Terdakwa pertama, H. Sutaryono, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200.800.000. Jika tidak membayar denda, Sutaryono akan menjalani subsider 1 bulan penjara.

Terdakwa kedua, Rudi Yuswanto, juga menerima vonis serupa yaitu penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Rudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.500.000, yang sebagian sudah dikompensasikan dengan uang Rp 7.500.000 yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Ir. Hendro Susatyo, terdakwa ketiga, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 6.500.000. Sama seperti Rudi, uang pengganti Hendro dikompensasikan dengan uang Rp 7.500.000 yang sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.

Terdakwa terakhir, Farid Riza Maulana, dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta, yang telah dikompensasikan dengan uang Rp 30 juta yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.

Proyek pembangunan Sentral Kuliner Sukodadi, yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi, bertujuan untuk menjadi pusat perekonomian desa. Namun, proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021-2022 ini mengalami kegagalan besar, karena hingga batas akhir pelaksanaan, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai dan mangkrak. Berdasarkan audit dari Inspektorat Lamongan, proyek ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 611.405.000.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. “Sikap kami masih pikir-pikir, memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan, masih ada waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,” ungkap Anton Wahyudi saat dihubungi pada Selasa (10/12).

Proyek ini, yang semula diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat, kini menjadi contoh buruk terkait pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan rentan penyalahgunaan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024
Lia Istifhama : Momentum Hakordia 2024 untuk Kikis Korupsi dari Semua Sektor
Peringati Hakordia 2024, Kejari Lamongan Sita Rumah Koruptor
Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari, Ini Penyelewenganya
Fasilitas Minim, Klaim Tinggi, edOTEL SMKN 1 Lamongan di Sorot Publik
Kejari Sidoarjo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Rusunawa
Dua Terduga Pengeroyokan di Masjid Madulegi Ditangkap Polres Lamongan
Memperingati Hakordia, DPMD Kabupaten Madiun Gelar Penandatanganan Pakta Integritas oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Madiun
Empat Terdakwa Korupsi SKS Divonis, Kejari Lamongan Masih Pikir-Pikir

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:38 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:28 WIB

Lia Istifhama : Momentum Hakordia 2024 untuk Kikis Korupsi dari Semua Sektor

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:46 WIB

Peringati Hakordia 2024, Kejari Lamongan Sita Rumah Koruptor

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:11 WIB

Kades Crabak Ponorogo Ditahan Kejari, Ini Penyelewenganya

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:55 WIB

Fasilitas Minim, Klaim Tinggi, edOTEL SMKN 1 Lamongan di Sorot Publik

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Raih KPK Award Hakordia 2024

Kamis, 12 Des 2024 - 15:38 WIB

Giat Kuliah Umum tentang Gender yang digelar UMSIDA bersama INOVASI (ist)

Pendidikan

Kuliah Umum, Ubah Persepsi Mahasiswa tentang Gender

Kamis, 12 Des 2024 - 15:29 WIB

Sekda kabuapten  Asahan Drs Zainal Arifin Siagian membuka  Louncing  gerakan serentak uji coba  makan bergizi gratis bagi anak didik (Dok Foto RadarBangsa.co.id/Joko)

Pemerintah

Dukung Asta Cita, Pemkab Asahan Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Kamis, 12 Des 2024 - 14:46 WIB