LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah memutuskan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan empat terdakwa terkait proyek pembangunan Sentral Kuliner Sukodadi di Lamongan. Keempat terdakwa, yaitu H. Sutaryono, Rudi Yuswanto, Ir. Hendro Susatyo, dan Farid Riza Maulana, dijatuhi hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti atas perbuatan mereka yang merugikan negara.
Terdakwa pertama, H. Sutaryono, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200.800.000. Jika tidak membayar denda, Sutaryono akan menjalani subsider 1 bulan penjara.
Terdakwa kedua, Rudi Yuswanto, juga menerima vonis serupa yaitu penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara. Rudi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.500.000, yang sebagian sudah dikompensasikan dengan uang Rp 7.500.000 yang telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Ir. Hendro Susatyo, terdakwa ketiga, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 6.500.000. Sama seperti Rudi, uang pengganti Hendro dikompensasikan dengan uang Rp 7.500.000 yang sudah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Terdakwa terakhir, Farid Riza Maulana, dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 30 juta, yang telah dikompensasikan dengan uang Rp 30 juta yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan.
Proyek pembangunan Sentral Kuliner Sukodadi, yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi, bertujuan untuk menjadi pusat perekonomian desa. Namun, proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021-2022 ini mengalami kegagalan besar, karena hingga batas akhir pelaksanaan, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai dan mangkrak. Berdasarkan audit dari Inspektorat Lamongan, proyek ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 611.405.000.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan keputusan majelis hakim. “Sikap kami masih pikir-pikir, memanfaatkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan, masih ada waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,” ungkap Anton Wahyudi saat dihubungi pada Selasa (10/12).
Proyek ini, yang semula diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian warga setempat, kini menjadi contoh buruk terkait pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan rentan penyalahgunaan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin