Fakultas Hukum Universitas Semarang Menambah Gelar Doktor

- Redaksi

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pengukuhan gelar dalam sidang promosi Doktoral, bidang ilmu hukum yang digelar terbuka di Ruang 1B gedung Fakultas Hukum Lt 1, jalan Raya Kaligawe KM 4 Semarang, Universitas Sultan Agung, Senin (15/08/2022) pukul 13.00-WIB

Dosen Ilmu Hukum Tri Mulyani, S.Pd.,S.H.,M.H resmi meraih gelar DOKTOR (S3) di Universitas Sultan Agung Semarang, Ia meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasi dengan judul “ Restrukturisasi Regulasi Eksekusi terhadap putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang berkekuatan hukum berdasarkan nilai keadilan Pancasila”

Dalam disertasinya, Tri Mulyani dosen ilmu hukum mengungkapkan, bahwa pengadilan TUN dibentuk untuk mewujudkan cita-cita negara hukum yaitu melindungi hak individu warga masyarakat dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Namun nampaknya belum terwujud karena regulasi mengenai eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena tidak mengedepankan hak-hak asasi manusia dan perlindungan yang sama di hadapan hukum sebagaimana karakteristik dari keadilan Pancasila.

Baca Juga  Bobol Dua Apotik Magelang, Raup Uang Sebesar Rp68 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Hal ini dapat dilihat tidak adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak penggugat yang putusanya tidak dilaksanakan. Selain itu nampak perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum, karena pejabat maupun pihak-pihak terkait, yang tidak melaksanakan putusan tidak dikenakan sanksi apapun, jelasnya

Perlu diketahui dikutip dari berbagai sumber, Faktor yang melatarbelakangi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mematuhi konstruksi regulasi eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap tahun 2015-2020, mencakup 4 hal yaitu : (1) rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; (2) rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat; (3) adanya kepentingan pejabat Tata Usaha Negara; dan (4) adanya kekeliruan visi dalam penggunaan wewenang jabatannya, di mana pejabat bertindak atau tidak bertindak bukan untuk kepentingan publik, melainkan bertindak seolah-olah institusi publik itu dianggap sebagai milik pribadinya.

Baca Juga  Kasdam IV/Diponegoro Beri Arahan Kepada 224 Taruna Akmil Menjelang OJT

Rekonstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berbasiskan keadilan Pancasila antara lain terhadap ayat (3) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan eksekusi; ayat (4) mengenai upaya paksa ditekankan sanksi administratif berupa tindakan disipliner pemberhentian dari jabatan; penambahan ayat (5), mengenai sinergitas pelaksanaan putusan; penambahan ayat (6) mengenai contempt of court bagi pejabat dan pihak-pihak terkait yang tidak mematuhi putusan; ayat (7) perubahan mengenai eksekusi hierarkis, menjadi eksekusi dilaksanakan badan eksekusi; ayat (7) lama, dihapus karena tidak lagi menggunakan uang paksa, dan sanksi administratif sudah diatur dalam ayat (4).

Penekanan rekonstruksi ini bertujuan untuk merubah budaya ketidakpatuhan terhadap hukum, sehingga peradilan Tata Usaha Negara dapat tetap berdiri kokoh dan berwibawa untuk mewujudkan keadilan Pancasila yang mengedepankan hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum.

Baca Juga  Hati-hati dengan Pungli, Ini Pesan Kasi Intel Kejari Lamongan

Sebelumnya, tujuan dalam penelitian ini untuk menemukan dan menganalisis konstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap di Indonesia saat ini belum dapat mewujudkan keadilan Pancasila, faktor-faktor yang melatarbelakangi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mematuhi konstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap di Indonesia saat ini; dan merekonstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap berbasiskan nilai keadilan Pancasila.

Penelitian ini menggunakan paradigma constructivism, metode pendekatan sosio legal reseach. Sumber data dalam penelitian ini terdiri sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berkaitan dengan analisis data deskriptif kualitatif, urainya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB