SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Pengukuhan gelar dalam sidang promosi Doktoral, bidang ilmu hukum yang digelar terbuka di Ruang 1B gedung Fakultas Hukum Lt 1, jalan Raya Kaligawe KM 4 Semarang, Universitas Sultan Agung, Senin (15/08/2022) pukul 13.00-WIB
Dosen Ilmu Hukum Tri Mulyani, S.Pd.,S.H.,M.H resmi meraih gelar DOKTOR (S3) di Universitas Sultan Agung Semarang, Ia meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasi dengan judul “ Restrukturisasi Regulasi Eksekusi terhadap putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang berkekuatan hukum berdasarkan nilai keadilan Pancasila”
Dalam disertasinya, Tri Mulyani dosen ilmu hukum mengungkapkan, bahwa pengadilan TUN dibentuk untuk mewujudkan cita-cita negara hukum yaitu melindungi hak individu warga masyarakat dan mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Namun nampaknya belum terwujud karena regulasi mengenai eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena tidak mengedepankan hak-hak asasi manusia dan perlindungan yang sama di hadapan hukum sebagaimana karakteristik dari keadilan Pancasila.
Hal ini dapat dilihat tidak adanya perlindungan hukum terhadap hak-hak penggugat yang putusanya tidak dilaksanakan. Selain itu nampak perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum, karena pejabat maupun pihak-pihak terkait, yang tidak melaksanakan putusan tidak dikenakan sanksi apapun, jelasnya
Perlu diketahui dikutip dari berbagai sumber, Faktor yang melatarbelakangi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mematuhi konstruksi regulasi eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap tahun 2015-2020, mencakup 4 hal yaitu : (1) rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; (2) rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat; (3) adanya kepentingan pejabat Tata Usaha Negara; dan (4) adanya kekeliruan visi dalam penggunaan wewenang jabatannya, di mana pejabat bertindak atau tidak bertindak bukan untuk kepentingan publik, melainkan bertindak seolah-olah institusi publik itu dianggap sebagai milik pribadinya.
Rekonstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berbasiskan keadilan Pancasila antara lain terhadap ayat (3) mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan eksekusi; ayat (4) mengenai upaya paksa ditekankan sanksi administratif berupa tindakan disipliner pemberhentian dari jabatan; penambahan ayat (5), mengenai sinergitas pelaksanaan putusan; penambahan ayat (6) mengenai contempt of court bagi pejabat dan pihak-pihak terkait yang tidak mematuhi putusan; ayat (7) perubahan mengenai eksekusi hierarkis, menjadi eksekusi dilaksanakan badan eksekusi; ayat (7) lama, dihapus karena tidak lagi menggunakan uang paksa, dan sanksi administratif sudah diatur dalam ayat (4).
Penekanan rekonstruksi ini bertujuan untuk merubah budaya ketidakpatuhan terhadap hukum, sehingga peradilan Tata Usaha Negara dapat tetap berdiri kokoh dan berwibawa untuk mewujudkan keadilan Pancasila yang mengedepankan hak asasi manusia dan persamaan di hadapan hukum.
Sebelumnya, tujuan dalam penelitian ini untuk menemukan dan menganalisis konstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap di Indonesia saat ini belum dapat mewujudkan keadilan Pancasila, faktor-faktor yang melatarbelakangi Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mematuhi konstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap di Indonesia saat ini; dan merekonstruksi regulasi eksekusi terhadap putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap berbasiskan nilai keadilan Pancasila.
Penelitian ini menggunakan paradigma constructivism, metode pendekatan sosio legal reseach. Sumber data dalam penelitian ini terdiri sumber data primer dan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Berkaitan dengan analisis data deskriptif kualitatif, urainya.