FGD di Unidha Malang, RUU KUHAP Perlu Ditunda untuk Kajian Lebih Mendalam

- Redaksi

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota rapat  FGD di Universitas Wisnu Wardana Malang, pembahasan KUHAP yang rencana akan di sahkan DPR-R (ist)

Anggota rapat FGD di Universitas Wisnu Wardana Malang, pembahasan KUHAP yang rencana akan di sahkan DPR-R (ist)

KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan dibahas DPR RI. Acara ini menghadirkan berbagai pakar, termasuk Prof. Dr. Widodo, ahli di bidang teknologi dan informasi dari Unidha, serta praktisi hukum di Malang Raya pada Sabtu (8/2/2025).

Dalam diskusi tersebut, Prof. Widodo menyarankan agar pengesahan RUU KUHAP ditunda untuk kajian lebih mendalam. Ia menyoroti pentingnya sinkronisasi dengan RUU Restorative Justice (RJ), yang hingga kini belum memiliki regulasi yang jelas dalam perundang-undangan Indonesia. Saat ini, konsep RJ hanya diterapkan pada kasus pidana anak dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Dalam Pasal 132 KUHAP disebutkan bahwa perkara yang telah diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan UU tidak akan dituntut. Namun, dalam FGD ini ditemukan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara penyelidik dan penyidik dalam RUU KUHAP serta RUU Kejaksaan. Jika disahkan tanpa kejelasan aturan, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Kekhawatiran Terkait Pengesahan RUU KUHAP, Prof. Widodo mengungkapkan beberapa kekhawatiran jika RUU ini benar-benar disahkan:Ketidakjelasan Alur Penanganan Kasus
Jika laporan diajukan ke penuntut umum, perlu kejelasan apakah proses selanjutnya tetap dikendalikan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

Masyarakat di daerah terpencil akan kesulitan jika semua perkara harus ditangani Kejaksaan, mengingat kantor Kejaksaan tidak tersebar di setiap kecamatan, berbeda dengan kantor Kepolisian yang lebih mudah dijangkau.

Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6, hingga Pasal 30b dalam RUU KUHAP berpotensi menciptakan dualisme antara Polisi dan Jaksa dalam proses penyelidikan. Padahal, sistem peradilan pidana terpadu membutuhkan pengawasan yang jelas secara vertikal maupun horizontal.

*”Jika kewenangan penyelidikan dan penyidikan dimiliki oleh Jaksa dan Polisi secara bersamaan, maka akan terjadi benturan di lapangan. Seharusnya, ada pemisahan yang tegas: Polisi fokus pada penyelidikan dan penyidikan, sementara Jaksa bertugas dalam proses penuntutan,”* tegas Prof. Widodo.

Sebagai solusi, Prof. Widodo menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan penyidikan dalam institusi masing-masing, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Pengawasan tidak berarti menghentikan proses penyidikan, tetapi lebih pada evaluasi dan perbaikan sistem. Jika tugas dipisahkan secara jelas, maka alur hukum akan lebih efektif dan tidak membingungkan masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Heru Iswanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Lamongan Berantas Kriminalitas
ASLI dan APTRINDO Banyuwangi Gelar Demo Tolak Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Kejati Jatim Geledah 5 Lokasi, Bongkar Dugaan Korupsi Hibah SMK Swasta
Tiga Anggota Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
Warga Sugio Lamongan, Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Tikung
KPK Gerebek OKU, Kepala Dinas dan Anggota DPRD Terjerat OTT – RadarBangsa Lamongan
Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Lacak Pihak-Pihak yang Nikmati Uang Haram Rp 222 Miliar – RadarBangsa Lamongan
Warga Gagalkan Aksi Pencurian di Sukodadi Lamongan, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Buron
FGD di Unidha Malang, RUU KUHAP Perlu Ditunda untuk Kajian Lebih Mendalam

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:45 WIB

Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Lamongan Berantas Kriminalitas

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:26 WIB

ASLI dan APTRINDO Banyuwangi Gelar Demo Tolak Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 09:15 WIB

Kejati Jatim Geledah 5 Lokasi, Bongkar Dugaan Korupsi Hibah SMK Swasta

Senin, 17 Maret 2025 - 23:43 WIB

Tiga Anggota Polisi Gugur dalam Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 17:42 WIB

Warga Sugio Lamongan, Diciduk Polisi Saat Hendak Transaksi Sabu di Tikung

Berita Terbaru

Konferensi pers Polres Lamongan hasil Operasi Pekat Semeru 2025 (ist)

Hukum - Kriminal

Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Lamongan Berantas Kriminalitas

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:45 WIB

Foto: Baju putih Kepala kantor BPN Batu Nasep Vandi Sulistiyo,S.ST. kanan Ketua GRIB JAYA Batu, Suliono,SH.,MKn.Bidang Humas Heru Iswanto. (ist)

Politik - Pemerintahan

DPC GRIB JAYA Kota Batu dan BPN, Lakukan Sinergitas dalam Masalah Tanah

Kamis, 20 Mar 2025 - 20:03 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (ist)

Politik - Pemerintahan

Bupati Lamongan Percepat Pensertifikatan Tanah Wakaf Gratis

Kamis, 20 Mar 2025 - 19:56 WIB