SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti keluhan warga terkait aktivitas judi sabung ayam di bawah jembatan tol, tepatnya di Dusun Bayung, Desa Panggreh, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Forkopimka Jabon merespons cepat dengan mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (6/9/2024).
Tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Jabon, Koramil Jabon, Satpol PP, serta perangkat desa, dipimpin langsung oleh Kapolsek Jabon AKP Sugiono. Namun, saat tiba di lokasi, mereka tidak menemukan adanya kegiatan sabung ayam berlangsung, meski ditemukan arena dan perlengkapan untuk sabung ayam di tempat tersebut.
Personel gabungan kemudian membongkar arena serta perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Mereka juga memberikan imbauan tegas kepada warga sekitar untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti sabung ayam.
Kapolsek Jabon, AKP Sugiono, menekankan larangan keras bagi warga untuk berpartisipasi dalam aktivitas yang melanggar hukum, terutama sabung ayam. “Kami akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada warga atau oknum yang terlibat dalam judi sabung ayam, karena itu adalah tindakan melanggar hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo, Iptu Tri Novi Handono, memberikan apresiasi kepada masyarakat, media, dan netizen yang telah berperan aktif melaporkan gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
“Laporan masyarakat mengenai gangguan kamtibmas, baik melalui media massa, media sosial, datang langsung ke kantor polisi, atau melalui nomor hotline pengaduan masyarakat Polresta Sidoarjo di WhatsApp 08155100110, sangat membantu kinerja kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.