KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Kediri menyoroti beberapa rancangan ketentuan dalam Raperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Pemukiman yang kini sedang dibahas oleh Pansus 3 DPRD Kabupaten Kediri.
Seperti diketahui, Raperda yang diajukan Bupati Kediri dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 2 Maret lalu, akan mengatur prasarana, sarana dan utilitas atau fasilitas umum di dalam perumahan dan pemukiman wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam Raperda usulan pemerintah daerah, setiap orang, badan hukum, serta pengembang yang membangun perumahan dan pemukiman wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas untuk fasilitas umum, setelah dibangun, PSU itu wajib diserahkan ke pemerintah daerah untuk dikelola dan dirawat oleh pemerintah daerah.
Terkait dengan Raperda tersebut, Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Kediri, melalui Antox Prapungka Jaya, SE., MM, menyoroti kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dalam hal mengelola dan merawat prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang menjadi aset Pemda.
“Saya khawatir pemda akan ogah-ogahan merawat PSU tersebut. Dan kalau hal ini sampai terjadi, maka yang dirugikan adalah masyarakat pengguna dan pengembang,” tuturnya.
Lebih lanjut, anggota dewan dari Dapil 6 yang akrab disapa Antox mengusulkan, supaya ada ketentuan yang mengatur opsi kerjasama antara pemda dan pengembang, misalnya PSU tetap diserahkan pada pemda, sedangkan perawatannya diserahkan pada orang, badan hukum dan pengembang dalam bentuk kerjasama.
Ditambahkan Antox, rencananya dalam pembahasan nanti, Pansus akan mengundang beberapa pihak untuk mendapatkan masukan terkait Raperda ini.
“Kita akan mengundang para pengembang yang masuk dalam organisasi Profesi Realestate Indonesia, untuk memberikan masukan terkait Raperda tersebut,” tegasnya. (Bub)