Freddy Thie Belum Ganti Rugi Beras 50 Ton Senilai Rp 575 Juta Milik Abdul Munif

Ganti Rugi
Abdul Munif (nomor dua dari kanan) sewaktu bertemu dengan Freddy Thie (tengah) di kantor PT. Persada Nusantara Timur daerah Tanjungsari Surabaya, 24 September 2021 (Foto : Dok Pribadi Abdul Munif)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penyelesaian ganti rugi kepada konsumen Kapal Motor (KM) Senja Persada yang tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 silam ternyata belum tuntas.

Pasalnya, Abdul Munif, warga Kabupaten Pati Jawa Tengah, salah seorang konsumen yang mengirim beras merek Ibu Pintar seberat 50 ton senilai Rp 575 juta lewat KM Senja Persada tujuan Kaimana mengungkap kalau dirinya belum mendapatkan ganti rugi.

Bacaan Lainnya

Ia menceritakan dirinya sempat bertemu Freddy Thie, pemilik KM Senja Persada di kantor PT Persada Nusantara Timur Jalan Tanjungsari Surabaya. Menurutnya, waktu itu beliau (Freddy Thie) menawarkan uang Rp 50 juta sebagai uang muka ganti rugi karena beralasan pihaknya masih ada sengketa hukum dengan pemilik KM Ever Top.

“Tapi penawaran itu saya tolak, sebab saya minta ganti rugi penuh sebesar Rp 575 juta dan juga karena tidak diberikan dokumen sebagai hak saya sebagai pemilik barang untuk asuransi,” tegas Munif, panggilan karibnya, kepada awak media, Minggu (9/6/2024).

Sayangnya upaya kekeluargaan yang ditempuh Munif sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Dia mengaku beberapa hari lalu sudah berupaya menghubungi Freddy Thie yang saat ini menjabat Bupati Kaimana Papua Barat lewat sambungan pesan WhatsApp (WA) untuk menuntut kejelasan ganti rugi beras 50 ton miliknya itu.

“Namun Freddy Thie hanya membalas singkat nanti saya hubungi kembali. Tetapi faktanya sampai sekarang Freddy Thie tidak pernah menghubungi saya,” ujarnya kecewa.

Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, ia akan meminta kepastian hukum laporan polisinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras miliknya itu dengan terlapor Freddy Thie.

“Selain itu saya akan demo di depan kantor PT Persada Nusantara Timur dan menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.

Awak media ini sudah berupaya konfirmasi kepada Freddy Thie, Senin (10/6/2024), melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Senin (10/6/2024).

Namun sayangnya sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *