Fungsi DPD RI Secara Konstusi Masi Lemah dan Tak Bertaji

Jerry Massie Direktur Political and Public Policy Studies (P3S)

Saya sebetulnya prihatin dengan eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lantaran lembaga power-nya agak lemah, tak seperti DPR. Bisa dibilang lembaga ini hanyalah pelengkap DPR semata.Pasalnya, sejak amandemen UUD 45, lahirlah DPD, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Konstitusi (MK), Ombusdman, KPU, Bawaslu sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejatinya, berdirinya DPD RI merupakan stabilisition force and the regional tongue connector (kekuatan penyeimbang dan penyambung lidah daerah) dengan pusat. Oleh sebab itu, DPD RI memiliki peran yang sangat strategis dan dibutuhkan oleh daerah. Tapi di lapangan tak seperti itu. Fungsi DPD RI secara konstusi saat ini masih lemah. Seakan tak bertaji.

Bacaan Lainnya

Berbeda dengan negeri Paman Sam (Amerika Serikat), yang mana senator memiliki peran yang kuat, bahkan sebagai decision maker (pembuat keputusan). Senat Amerika Serikat (United State Senate) adalah salah satu lembaga legislatif yang merupakan bagian dari kongres Amerika Serikat. Anggota senat terdiri dari 100 anggota, dan DPR berjumlah 438 anggota. Jadi totalnya berjumlah 538 orang.

Senatornya mempunyai wewenang khusus, yaitu memastikan pengangkatan para pejabat tinggi dan duta besar oleh presiden dari pemerintah federal. Selain itu, mereka juga mengesahkan semua perjanjian dengan cara dua per tiga (2/3) dari hak memilih. Dalam hal ini, senat berwenang membatalkan tindakan eksekutif.

Jika terjadi sebuah kasus impeachment, senat mempunyai wewenang tunggal untuk mengadili dan menentukan apakah pejabat yang bersangkutan bersalah atau tidak. Jika terbukti pejabat tersebut bersalah, maka akan dipecat dari jabatannya.

Konstitusi pun menetapkan bahwa wakil presiden sebagai ketua Senat. Senat juga memilih ketua sementara untuk menggantikan wakil presiden, jika sedang tidak ada. Saat ini senat memiliki 17 komisi tetap. Diketahui, lembaga ini pertama kali bersidang pada tahun 1789, dan kewenangannya diatur dalam pasal pertama konstitusi Amerika.

Di Indonesia, sejauh ini DPD belum memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang jelas, lantaran DPR cendrung masih menguasai secara domain, baik itu controlling (fungsi kontrol), budgeting (Penganggaran) dan Legislasi.

Untuk itu, Indonesia perlu untuk memberikan kepercayaan kepada DPD untuk mengemban salah satu Tupoksi DPR. Sebab sejauh ini, saya menilai utusan provinsi atau daerah kerap tak berfungsi. Memang, DPD juga diberi kewenangan untuk merancang RUU, tapi semua tetap kembali ke DPR. Bak, DPD dianak-tirikan.

Untuk itu, sebaiknya diatur tugas dan fungsi DPD; misalnya mereka diafiliasikan dengan DPR, tetapi nama mereka tetap senator dan DPR legislator. Hal ini dilakukan supaya permasalahan di setiap provinsi bisa ditangani DPD-RI. Belum lagi, saat ini MPR sebagai sebagai lembaga tertinggi negara sudah mulai pudar, menggingat lembaga ini bukan lagi lembaga tinggi negara.

Jadi, agar kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945, berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD 45, maka sudah saatnya DPD diberikan mandat dan peran khusus. Kita jangan hanya berpikir untuk menambah 15 anggota DPR saja, tetapi juga perlu adanya rancangan UU agar DPD tetap survive.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *