BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari negara tanpa terkecuali. Hal itu telah diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H Ayat 3. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Pada situasi saat ini bukan hanya pekerja sektor formal yang membutuhkan jaminan sosial, namun pekerja sektor informal pun membutuhkan jaminan sosial untuk menunjang kesejahteraan hidupnya.
Petani merupakan salah satu pekerja sektor informal dengan jumlah yang banyak di Indonesia. Maka BPJS Ketenagakerjaan merilis program bukan penerima upah (BPU) yang diperuntukan kepada para pekerja sektor informal sebagai salah satu jaminan sosial yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sektor informal.
Untuk memberikan perhatian khusus bagi para petani yang ada di Kabupaten Bangkalan, maka BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura Bangkalan mengadakan sosialisasi di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan setempat.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan Puguh Santoso menyampaikan, pentingnya petani mengikuti program ini sebagai jaminan sosial untuk perlindungan dari segala resiko kecelakaan kerja di lingkungan kerja bagi sekitar 1300 kelompok tani (poktan) yang ada di Kabupaten Bangkalan.
“Mengingat manfaat yang didapat dari keikutsertaan petani dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan baik bagi petani sendiri maupun bagi anggota keluarga atau ahli waris yang berupa santunan dan beasiswa perlu kiranya kami mengajak para petani untuk menjadi peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Puguh menambahkan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), serta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000 per bulannya.
“Salah satu kemudahan bagi petani sistem pembayaran iuran pun tak harus dilakukan setiap bulan. Iuran dapat dibayarkan periode 1,2,3,6,12 Bulan. Untuk petani dapat melakukan pembayaran iuran setiap kali panen,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Madura Bangkalan Vinca Meitasari menyampaikan, berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, semua pekerja baik di sektor formal maupun informal terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara petani termasuk dalam kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) karena penghasilannya didapat dari hasil panen lahan pertanian yang dikelola.
“Para petani juga memiliki hak yang sama dengan karyawan perusahaan maupun ASN untuk mendapat pelayanan atau asuransi ketenagakerjaan,” terangnya.
Iuran yang perlu dibayarkan petani juga tidak memberatkan petani. Vinca menuturkan petani hanya membayar iuran Sekitar Rp16.800 perorang perbulan. Dengan 16.800 perorang perbulan maka petani memperoleh hak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Program ini sangat penting untuk melindungi petani jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi petani, dikarenakan petani yang selama ini bekerja disektor informal juga memiliki resiko kerja,” tutupnya.
Selain itu terdapat juga Program BPJS Ketenagakerjaan yang lain, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan untuk menjamin peserta menerima uang tunai sekaligus yang diberikan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, meninggal dunia dengan minimal kepesertaan 10 tahun.