Gandeng Club Petirs, Polda Jateng Ajak Taati Aturan Hukum Penggunaan Senapan Angin

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah menggandeng Komunitas Penembak Amatir Semarang (Petirs) mengajak masyarakat untuk bijak dalam penggunaan senapan angin. Dikhawatirkan, senapan angin tersebut disalahgunakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Ketua Komunitas Petirs, Sukri Syarif mengatakan telah mendapat arahan maupun penyuluhan kaitannya penggunaan dan fungsi alat tersebut dari Polda Jawa Tengah. Arahan tersebut, pihaknya mengatakan seyogyanya senapan angin hanya untuk berolahraga dan tidak dipergunakan untuk berburu satwa yang dilindungi.

“Dengan adanya penyuluhan dari Polda Jawa Tengah, kami selaku penghobi penembak amatir Semarang berkomitmen, senapan angin supaya betul-betul digunakan untuk kegiatan olah raga, dan bukan untuk berburu utamanya satwa yang dilindungi,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga  Hunian Relokasi Korban Banjir di Banyuwangi, Khofifah Target Selesai 3 Bulan

Lanjutnya mengatakan, anggota komunitas Petirs termasuk masyarakat lainnya juga patuh hukum untuk tidak merubah laras melebihi melebihi kaliber 4,5. Pihaknya menyebutkan, hal ini sudah telah diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 1 tahun 2022.

Jumlah keseluruhan anggota Komunitas Petirs, sekarang ini berjumlah 35 orang. Selain meneruskan melakukan sosialisasi arahan tersebut kepada pada anggotanya, juga aktif dalam kegiatan bakti sosial bekerjasama dengan masyarakat.

Baca Juga  Polda Jateng Gelar Operasional Triwulan 1, Menjamin Keamanan selama Bulan Ramadhan dan Arus Mudik Lebaran 2024

“Dan tentunya juga sudah kita sampaikan kepada anggota kita, agar betul-betul mematuhi. Karena ada konsekuensinya, apabila kita langgar, atau menyalahi aturan bisa disanksi pidana,” Yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan PP no 7 th 1999 ttg satwa liar yg dilindungi. katanya.

“Ketika di lapangan kita menemukan masyarakat atau oknum, yang menyalah gunakan senapan angin yang tujuannya diluar tadi, atau untuk berburu, tentunya kita akan menegur, memberikan penjelasan sesuai arahan dari Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.

Arahan dari Polda Jawa Tengah juga menghimbau kepada mereka yang memiliki senjata api rakitan maupun ilegal untuk supaya menyerah secara sukarela kepada aparat Kepolisian setempat. Sebab, dapat melanggar Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, dengan sanksi hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga  Walikota Semarang Menolak Kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun

Hal ini juga sama disampaikan Kanit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng Kompol Misran.

“Ya memang benar Polda Jateng menghimbau untuk selalu mematuhi aturan tentang senapan angin. Jangan sampai ada penyimpangan atau penyalahgunaan. Itu dalam rangka untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pilpres 2024,” tegasnya.

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo
Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik
Kondisi Jembatan Desa Bluru Kidul Sidoarjo Memprihatinkan
Sidoarjo Percepat Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah
Ribuan Muslimat Pasuruan Rayakan Maulid Nabi, Khofifah Ajak Teladani Rasulullah

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:59 WIB

Dukungan Nyai dan Ning untuk SAE, Bersatu untuk Sidoarjo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Subandi : Sowan Kiai untuk Sidoarjo yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB