SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah menggandeng Komunitas Penembak Amatir Semarang (Petirs) mengajak masyarakat untuk bijak dalam penggunaan senapan angin. Dikhawatirkan, senapan angin tersebut disalahgunakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Ketua Komunitas Petirs, Sukri Syarif mengatakan telah mendapat arahan maupun penyuluhan kaitannya penggunaan dan fungsi alat tersebut dari Polda Jawa Tengah. Arahan tersebut, pihaknya mengatakan seyogyanya senapan angin hanya untuk berolahraga dan tidak dipergunakan untuk berburu satwa yang dilindungi.
“Dengan adanya penyuluhan dari Polda Jawa Tengah, kami selaku penghobi penembak amatir Semarang berkomitmen, senapan angin supaya betul-betul digunakan untuk kegiatan olah raga, dan bukan untuk berburu utamanya satwa yang dilindungi,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (10/10/2023).
Lanjutnya mengatakan, anggota komunitas Petirs termasuk masyarakat lainnya juga patuh hukum untuk tidak merubah laras melebihi melebihi kaliber 4,5. Pihaknya menyebutkan, hal ini sudah telah diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 1 tahun 2022.
Jumlah keseluruhan anggota Komunitas Petirs, sekarang ini berjumlah 35 orang. Selain meneruskan melakukan sosialisasi arahan tersebut kepada pada anggotanya, juga aktif dalam kegiatan bakti sosial bekerjasama dengan masyarakat.
“Dan tentunya juga sudah kita sampaikan kepada anggota kita, agar betul-betul mematuhi. Karena ada konsekuensinya, apabila kita langgar, atau menyalahi aturan bisa disanksi pidana,” Yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 dan PP no 7 th 1999 ttg satwa liar yg dilindungi. katanya.
“Ketika di lapangan kita menemukan masyarakat atau oknum, yang menyalah gunakan senapan angin yang tujuannya diluar tadi, atau untuk berburu, tentunya kita akan menegur, memberikan penjelasan sesuai arahan dari Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.
Arahan dari Polda Jawa Tengah juga menghimbau kepada mereka yang memiliki senjata api rakitan maupun ilegal untuk supaya menyerah secara sukarela kepada aparat Kepolisian setempat. Sebab, dapat melanggar Undang-undang darurat No 12 tahun 1951, dengan sanksi hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun.
Hal ini juga sama disampaikan Kanit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng Kompol Misran.
“Ya memang benar Polda Jateng menghimbau untuk selalu mematuhi aturan tentang senapan angin. Jangan sampai ada penyimpangan atau penyalahgunaan. Itu dalam rangka untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang pilpres 2024,” tegasnya.