Gapeksi Sidoarjo Ancam Demo Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi

Gapeksi
Dimas Yamahura ketua Gapeksi akan melakukan aksi demo sulitnya ketemu Bupati,jum at (12/1) di Sidoarjo (Foto : Radarbangsa)

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Ketua Gapeksi Sidoarjo, Hadi Purnomo, mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa jika permintaan mereka untuk bertemu dengan Bupati Sidoarjo, Akhmad Muhdlor, tidak diberi perhatian. Pernyataan ini diungkapkan Hadi Purnomo di Kantor Bantuan Hukum Dimas Yamahura and Partner, Sidoarjo, pada Jum’at (12/01). Menurutnya, keinginan untuk bertemu Bupati Sidoarjo bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait retribusi pengelolaan sampah yang dianggap memberatkan pihaknya.

“Kami memprotes kebijakan Bupati yang diatur dalam Perbup 51 tahun 2023 terkait retribusi sampah karena sangat memberatkan warga. Saya sudah mengirim surat tiga kali, yang terakhir pada 23 Desember tahun lalu, namun sampai sekarang belum ada tanggapan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Hadi dan rekan-rekannya berencana melakukan aksi unjuk rasa lagi jika surat yang dikirim tidak segera mendapat tanggapan. Selain itu, mereka juga akan membuat laporan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami ingin Perbup itu diuji kembali melalui judicial review,” tandasnya.

Rencana ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Gapeksi Pusat, Dimas Yemahura. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meminta kejelasan dan kepastian dalam sebuah regulasi yang menjadi pedoman bersama.

“Gapeksi tidak sedang mencari panggung untuk siapapun. Tapi kita ingin regulasi sampah di Sidoarjo harus berpihak pada rakyat dan pekerja di bidang persampahan, bukan untuk dijadikan kepentingan komersial atau bisnis oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Dimas juga menjelaskan bahwa aksi demonstrasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Pendopo Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu bukan bermaksud menghina simbol-simbol pemerintahan daerah.

“Aksi tersebut harus dimaknai sebagai protes keras dari orang-orang yang bekerja di bidang kebersihan atas ketidakprofesionalan, ketidakterbukaan, dan penindasan yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dengan menerbitkan Perbup nomor 116,117 tahun 2022 yang kemudian diubah menjadi Perbup 51 tahun 2023.

Dimas juga mengungkapkan beberapa poin dalam Perbup tersebut yang dianggap memberatkan pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pemrosesan Sampah, Sisa dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS3R). Beberapa poin tersebut melibatkan penerapan tarif ritasi angkutan sampah dan tarif tonase sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon.

“Lalu penerapan sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Sistem ini seharusnya dibuat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Tidak relevan dan tidak baik jika diterapkan pada pengelola TPS3R karena mereka membantu pemerintah mengelola sampah, kok malah dijadikan sumber pendapatan,” tuturnya.

Kepala DLHK Sidoarjo, Bahrul Amig, menyatakan keterbukaan terhadap siapa pun, khususnya masyarakat yang peduli terhadap sampah. “Segera kita agendakan. InsyaAllah minggu depan kami undang. Saya berharap dialog nanti bisa konstruktif dan solutif terkait penanganan dan penuntasan sampah di Kabupaten Sidoarjo, termasuk kesejahteraan masyarakat yang peduli terhadap sampah,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *