Garcep, Polres Bondowoso Aamankan Pelaku Penganiayaan Pacar Hingga Babak Belur

- Redaksi

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Pelaku FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Polres Bondowoso mengamankan Seorang pemuda melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur. Sebelum kejadian, keduanya sempat melakukan hubungan suami istri.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel. Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu Imatus Zahniah (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim. Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut. Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh.

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban. Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa. Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban.

Tak berhenti sampai di situ. Pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya, agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban.

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur. Bahkan korban langsung lapor polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

“Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (30/9/2024).

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan polisi langsung membekuknya.

“Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara,” pungkas Joko Santoso.

Penulis : Syukri

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Garcep, Polres Bondowoso Aamankan Pelaku Penganiayaan Pacar Hingga Babak Belur

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB

Politik - Pemerintahan

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Jumat, 4 Okt 2024 - 12:47 WIB