Gawat…!Kasus Perzinahan Oknum Kades di Lamongan, Keduanya Juga Positif Narkoba

Kasatreskrim Mapolres Lamongan, Yoan Septi Hendri, SH, S.IK.,

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Masih ingat, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa di Lamongan Jawa Timur, yang berinisial K-I (40) dan pasanganya R-I (30) beberapa hari lalu, ditangkap anggota Reskrim Polsek Turi bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

Sebelumnya telah disampaikan, bahwa keduanya, dari hasil tes urine oleh Tim medis dinyatakan positif pengguna narkoba.

Bacaan Lainnya

” Oknum Kepala Desa K-I dan pasangan persetubuhannya R-I, keduanya positif pengguna narkotika dilihat dari hasil labolatorium tes urine.

“Ya benar keduanya positif pengguna itu dilihat dari hasil tes urin Tim medis kedua tersangka,” ujar Kasatreskoba Mapolres Lamongan, AKP Ahmad Khusen, SH., MH., Selasa (08/06/2021).

Soal perkembangan lebih lanjut dari hasil tes urine kedua pelaku perzinaan dan selanjutnya apa pelaku ada upaya permohonan rehabilitasi. Dijelaskan AKP Ahmad Khusen, “Belum, kita masih nunggu penyerahan dari Reskrim,” ungkapnya.

Di kesempatan yang berbeda Kasatreskrim Mapolres Lamongan, Yoan Septi Hendri, SH, S.IK., membenarkan bahwa penggrebekan kasus persetubuhan dan perzinahan K-I dan pasangan mesumnya R-I oleh anggotanya satu jam baru bisa masuk rumah.

Hal itu dengan memanjat tembok dan belakang rumahnya ada kolam tambak.

Lalu kasus perzinaannya ya lanjut, ancamanya kan 9 bulan dibawah 5 tahun, makanya porsinya suaminya atau korban, kalau dicabut kan gugur.

Makanya yang melapor kan suaminya, kecuali yang melapor istri Kades juga melaporkan. Istrinya teriak melapor melaporkan suaminya Kades. Ini kan yang melaporkan suaminya.

Saat ditanya soal bagaimana bila istri Kades juga melaporkan suaminya, apakah dikenakan pasal doble (berlapis), Kasat AKP Yohan menyebutkan, tidak mas.

Lebih lanjut, sejauh ini apakah pihak tersangka dilakukan rehabilitasi, ” Belum mas, menunggu release dari rekrim terlebih dahulu.

Kedua tersangka K-I dan R-I tidak ditahan. “Dijelaskan oleh AKP. Yohan, “Akan tetapi tersangka wajib lapor. Sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar AKP Yohan.

Dari laporan korban A-G (39) sebelumnya, K-I dan RI dijerat dengan pasal 284 tentang persetubuhan dan dilakukan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Suami sah dari R-I, yakni A-G yang sebelumnya telah melaporkan adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan K-I. K-I diketahui sebagai pejabat Kepala Desa aktif di desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.

K-I dan RI ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Mapolres Lamongan saat keduanya berada di rumah K-I di Kecamatan Turi.

(ful/har/fir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *