SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Kejadian tragis dialami oleh Farhan (korban) umur 15 tahun, pelajar kelas 2 SMP Negeri 1 Lenteng, harus menjalani perawatan dan meninggal di RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep, diduga kuat akibat mengkonsumsi minum keras (miras) oplosan.
Berdasarkan barang bukti, berbagai macam minuman yang dicampur tersebut terdiri dari; Minuman merk krating daeng, Vodka merk ice land, Mansion house atau whisky, Alkohol 70%, Kuku bima ENER-G, dan tempat mencampur miras oplosan berupa cangkir plastik warna kuning dan satu buah ceret yang terbuat dari aluminium. Minggu, (12/04/2020).
AKP Widiarti Setioningtyas, SH. Kasubbag Humas Polres Sumenep menyampaikan bahwa, kejadian korban minuman keras (Miras) oplosan di Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 April 2020 di rumah SU’AIDI, Dusun Padanan Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, Sumenep, berdasarkan laporan dari Fatlurrahman,19 tahun, Dusun Tanah Bentar Timur Desa Ganding Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
“Korban bernama Farhan, umur 15 tahun, pelajar kelas 2 SMP Negeri 1 Lenteng,” terangnya.
Dalam kronologis kejadian tersebut, bahwa Farhan (Korban) pamit kepada saudara kandungnya (Susi/25 tahun), untuk melayat ke rumah temannya namun tidak bilang temanya tersebut siapa. Hingga pukul 19.00 Wib, Korban belum juga kembali ke rumahnya, dan kemudian Susi menghubungi korban melalui Handphone namun tidak diangkat.
Selanjutnya Melalui Dani, menghubungi Ach. Muhammad, Fatlurrahman, dan Hasin (Paman korban sekaligus saksi), menjemput korban di Desa Lenteng Barat. Setelah sampai di jalan desa dekat rumah Suadi, melihat Korban sedang diantar oleh Suadi dalam keadaan sudah mabuk karena minum minuman oplosan.
Kemudian oleh Ach. Muhammad dan saksi lainya, Korban (Farhan) dibawa pulang ke rumahnya, dan sesampai dirumahnya Korban mengalami muntah-muntah, sehingga sekitar pukul 04.00 Wib, Korban dibawa ke Puskesmas Ganding, dan kemudian pada pukul 10.00 Wib dirujuk ke RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan sampai saat berada di ruang IGD korban (Farhan) meninggal dunia.
Berikut barang bukti dari kejadian tersebut, antara lain ;
– 1 Botol minuman Merk KRATING DAENG.
– 1 Botol minuman Vodka Merk ICE LAND.
– 1 Botol MANSION HOUSE (Whisky).
– 1 Botol Alkohol 70%.
– 2 Bungkus Kuku bima ENER-G.
– 1 Cangkir plastik warna kuning.
– 1 Ceret (tempat mencampur minuman) yang terbuat dari aluminium. (ONG).