Gegara Nyanyian Pelaku, 3 Budak Sabu di Lumajang ini, Seret 1 Lagi Pelaku Lainnya

Ket Foto : Ke empat budak sabu yang berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres Lumajang, adalah berinisial 'E' (32), AW (47), ATS (44) dan WR (27). (Dok Kasat Narkoba Polres Lumajang, for Riyaman)

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satnarkoba Polres Lumajang tak kenal lelah dalam memberantas peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Alhasil, 4 (empat) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus, Kamis (26/1).

Bacaan Lainnya

Ke empat terduga pelakunya adalah, berinisial ‘E’ (32) Laki-laki, warga Dusun Kebonan Rt 05 Rw 02, Desa/Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang (sesuai KTP), dan bertempat tinggal di Dusun Krajan Rt 9 Rw – Desa Penanggal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Dan inisial ‘AW’ laki laki (47) tahun, warga Dusun Sumberwuluh Tengah Rt 06 Rw 02, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Sedangkan inisial ‘ATS’ laki laki (44) tahun, warga Dusun Tulungrejo, Rt.002,Rw.008, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, dan inisial ‘WR’ laki-laki (27) tahun, warga Dusun Dringu, Rt.021, Rw.005, Desa Kdawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Informasi berhasil dihimpun dari polisi, barang bukti yang berhasil disita dari keempat terduga pelaku, adalah sebagai berikut : Dari inisial E dan AW
dengan Total jumlah berat kotor BB serbuk kristal warna putih diduga Shabu seberat 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram.

Dan dari inisial ‘ATS’ dengan total jumlah berat kotor barang bukti serbuk kristal warna putih diduga Shabu seberat 9,06 (sembilan koma enam) gram.

Sedangkan dari WR, adalah Sebuah alat hisab shabu / Bonk yang terbuat dari botol plastik “POCARI SWEAT” dan tutup botolnya terangkai dengan sedotan plastik warna bening kombinasi hijau.

1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk “SAMPOERNA” warna hijau yang berisi :
– 1 (satu) buah pivet kaca.
– 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening bentuk “L”.
– 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening.
– 1 (satu) buah korek api jenis gas warna oren/orange.
– 1 (satu) buah HP merk “REDMI” warna biru muda dengan nomor Sicard 08222XXXXXX.

Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, SH., di konfirmasi, kantor berita Radarbangsa.co.id biro Lumajang, Sabtu sore (28/1) membenarkan atas penangkapan kepada ke empat budak sabu tersebut. “Ya, Unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang telah melakukan penangkapan terhadap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di tempat berbeda,” ungkap Ernowo.

Dijelaskan nya, penagkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. “Ya benar, memang informasi dari masyarakat”, jelasnya.

Diterangkan Perwira Polisi Berpangkat Tiga Balok Kuning Dipundaknya ini, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku ATS, adalah berkat lagu sumbang nyanyian dari terduga pelaku inisial E dan AW saat di periksa petugas. Sedangkan penangkapan WR, berkat nyanyian lagu sumbang dari terduga pelaku ATS.

Terduga pelaku AW ditangkap di dalam rumah E, tepatnya di Dusun Krajan Rt 9 Rw – Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Kamis (26/1) sekira pukul 14.00 Wib.

Dan terduga pelaku ATS ditangkap di dalam rumahnya, tepatnya di Dusun Tulungrejo, Rt.002,Rw.008, Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Kamis tanggal (26/1) sekira pukul 15.00 Wib.

Sedangkan terduga pelaku WR juga di tangkap di dalam rumahnya, Tepatnya di Dusun Dringu, Rt.021, Rw.005, Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

Ke empat terduga pelaku ditangkap unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, sebut perwira polisi berperawakan tinggi tegap ini, karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan atau memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang diduga jenis shabu.

Lanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, ke empat terduga pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polres Lumajang.

“Untuk kedua terduga pelaku, E dan AW diancam Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan ATS dan WR diancam pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ” pungkas Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP. Ernowo, S.H.

Dan hingga saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan serta mencari dan terus berupaya untuk menemukan pelaku lainnya yang terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *