Gegara Sabu 3,37 Gram, Warga Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

- Redaksi

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka MA, warga Desa Pagerungan kecil Kecamatan Sapeken (IST)

Tersangka MA, warga Desa Pagerungan kecil Kecamatan Sapeken (IST)

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, berhasil disita dari tersangka MA, warga Desa Pagerungan kecil Kecamatan Sapeken, pada hari Minggu (26/1/2025) sekira pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Widiarti S, S.H., Senin (27/1/2025)

Lanjut AKP Widiarti menerangkan, tersangka atas nama MA (37), laki laki, Wiraswasta, Alamat Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dan NR (27) Laki-laki, Alamat Jln. Turnojoyo X/6A, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Adapun Barang bukti berhasil disita dari tersangka MA, yaitu; sabu dengan berat kotor ± 3,37 gram, dengan rincian; 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,97 gram. 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor ± 0,78 gram. 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,62 gram. 7 (tujuh) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan nomor sim card 085952483718. Dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Eiger.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka NR, yaitu; 1 (satu) unit handphone merk Redmi A1 warna rose gold dengan nomor sim card 081945908428,” imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Widiarti menyampaikan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka MA dkk.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” jelasnya.

Menurut Widiarti, selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Penulis : Ong

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga
Polsek Kaliwungu Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Kendal
Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Merupakan Perampokan Negara
Judi Sabung Ayam di Desa Jetis Digulung, Tim Gabungan Polres Lamongan dan TNI AD Bertindak
Polda Aceh Tindak Tegas Ipda Yohananda Fajri atas Dugaan Aborsi
WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali
Gertak Kades Demi Uang, Oknum LSM dan Wartawan Pemeras Dibekuk Polres Probolinggo – RadarBangsa Lamongan
Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Amankan 3,07 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditahan
Gegara Sabu 3,37 Gram, Warga Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:32 WIB

Pelaku Pencurian Motor di Lamongan Ditangkap Usai Dikejar dan Diterjang Warga

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:22 WIB

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Merupakan Perampokan Negara

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:50 WIB

Judi Sabung Ayam di Desa Jetis Digulung, Tim Gabungan Polres Lamongan dan TNI AD Bertindak

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:37 WIB

Polda Aceh Tindak Tegas Ipda Yohananda Fajri atas Dugaan Aborsi

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:42 WIB

WNA Jerman Tersangka Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

Berita Terbaru