SIDOARJO, RadarBangsa.co.id — Kejaksaan Negeri Sidoarjo terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset tanah milik Pemerintah Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Langkah ini dilakukan usai ditetapkannya tiga tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan tanah di Dusun Klanggri, desa setempat.
Ketiga tersangka tersebut adalah AN, Kepala Desa Sidokerto, serta dua anggota panitia Tim 9, SMN dan KSN. Ketiganya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses pelepasan aset desa yang kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan komersial.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian. Salah satu yang diperiksa baru-baru ini adalah EBS, Direktur PT Kembang Kenongo Properti—pengembang yang membeli tanah tersebut untuk proyek perumahan Griyo Sono.
“EBS kami periksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pihak pembeli. Pemeriksaan ini penting untuk menelusuri sejauh mana peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam proses transaksi tanah aset desa itu,” kata John Franky, Rabu (30/4).
Menurut dia, penyidikan terhadap EBS merupakan bagian dari upaya penyempurnaan berkas perkara. Jaksa penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan. “Kami terbuka terhadap segala kemungkinan. Tidak menutup peluang adanya penambahan tersangka baru,” ujarnya.
Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset desa, kata John Franky, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Apalagi, aset tanah desa seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang sah.
“Penyidik terus menelusuri alur dana, proses negosiasi, hingga mekanisme yang digunakan dalam pelepasan aset tersebut. Kami juga mencermati apakah hasil penjualan tanah itu masuk ke kas desa atau justru mengalir ke pihak-pihak tertentu,” ujar dia.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut tanah milik desa yang secara legal merupakan kekayaan negara. Kejaksaan menilai bahwa penanganan kasus ini juga menjadi langkah preventif agar praktik serupa tidak terjadi di desa-desa lain.
John menegaskan, Kejari Sidoarjo berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan profesional dan transparan. “Kami akan tuntaskan proses ini dengan serius. Masyarakat berhak tahu dan kami ingin kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut untuk memberikan keterangan.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin