LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, pada Rabu malam (29/1). Ketiga pelaku, yaitu Is (46) warga Dusun Sugio Desa Sugio, Bi (33) warga Dusun Gondang Desa Gondanglor, dan AD (26) warga Dusun Jegrek Desa Kalitengah, ditangkap di depan sebuah warung kopi di Dusun Sugio sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,74 gram.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sugio. Setelah penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil menangkap tiga terduga pelaku,” kata Ipda Hamzaid.
Selama pemeriksaan, diketahui bahwa Is merupakan pelaku utama yang mengatur peredaran sabu. Ia mengaku telah menyuruh dua rekannya, Bi dan AD, untuk mengambil barang haram tersebut dan akan diedarkan di wilayah Sugio.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk beberapa handphone berbagai merek, adaptor charger, dan jaket yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
“Semua barang bukti tersebut kini telah kami amankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Hamzaid.
Ketiga terduga pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika. Polres Lamongan akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin