Gelapkan Mobil Rental, Pria Asal Bojonegoro Dibekuk di Lamongan

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tengah Pelaku pengelapan mobil rental

Tengah Pelaku pengelapan mobil rental

SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Nur Hidayat (22), warga Dusun Balong Dowo Rt10, Desa Karang Dayu, kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, terpaksa harus mendekam dijeruji besi Polsek Rungkut Surabaya. Pasalnya, dirinya nekat mengelapkan mobil dengan modus sewa atau rental.

Kejadian berawal dari tersangka Nur Hidayat yang datang ke rumah Fransisca Maramis (28), warga Perum Medayu Pesona 8 kav B/52 Rungkut Surabaya, dengan maksud meminjam mobil atau sewa untuk jangka waktu 2 hari dibayar dengan uang sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga  Kasus Kapal Terbalik yang Tewaskan 9 Orang di Waduk Kedung Ombo, Dua Tersangka Ditetapkan Polres Boyolali

Adapun jaminan saat tersangka meminjam mobil dengan menyerahkan, KTP dan SIM C sebagai jaminan, kemudian pemilik mobil menyerahkan mobil kepada tersangka di sertai dengan bukti Form Order yang ditanda tangani oleh tersangka.

“Setelah mobil dibawah selama 2 hari sesuai perjanjian,mobil tidak dikembalikan dan komuminikasi terputus. Mengetahui ada yang tidak beres, pihak rental akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut.

Berdasarkan laporan LP/ B/ 219/ XII/ 2019/ JTM/ RESTABES SBY/ SEK RKT, tanggal 14 Desember 2019, itu anggota kami langsung melakukan pengejaran. Selama beberapa hari melakukan pengejaran penyelidikan akhirnya pada Senin (27/0120) anggota kami mendapat informasi kalau tersangka berada di sekitar Lamongan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto.

Baca Juga  Ngeri, Monyet Ini Seret Anak Kecil Hingga Terjatuh dan Dahinya Terluka

“Masih lanjut Joko Soesanto, tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan, dan barang bukti mobil sudah dijual oleh tersangka di daerah Pemalang Jawa Tengah, dengan ditukar tambah dengan mobil Baleno, dan tersangka mendapat tambah Rp 5 juta. Selanjutnya, mobil Baleno dijual lagi oleh tersangka di daerah Gresik seharga Rp 12 juta kepada orang tidak dikenal melalui Facebook,” beber Joko Soesanto.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa UNS

Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Rungkut guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. ( Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB