SURABAYA,Radarbangsa.co.id – Nur Hidayat (22), warga Dusun Balong Dowo Rt10, Desa Karang Dayu, kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, terpaksa harus mendekam dijeruji besi Polsek Rungkut Surabaya. Pasalnya, dirinya nekat mengelapkan mobil dengan modus sewa atau rental.
Kejadian berawal dari tersangka Nur Hidayat yang datang ke rumah Fransisca Maramis (28), warga Perum Medayu Pesona 8 kav B/52 Rungkut Surabaya, dengan maksud meminjam mobil atau sewa untuk jangka waktu 2 hari dibayar dengan uang sebesar Rp 600 ribu.
Adapun jaminan saat tersangka meminjam mobil dengan menyerahkan, KTP dan SIM C sebagai jaminan, kemudian pemilik mobil menyerahkan mobil kepada tersangka di sertai dengan bukti Form Order yang ditanda tangani oleh tersangka.
“Setelah mobil dibawah selama 2 hari sesuai perjanjian,mobil tidak dikembalikan dan komuminikasi terputus. Mengetahui ada yang tidak beres, pihak rental akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut.
Berdasarkan laporan LP/ B/ 219/ XII/ 2019/ JTM/ RESTABES SBY/ SEK RKT, tanggal 14 Desember 2019, itu anggota kami langsung melakukan pengejaran. Selama beberapa hari melakukan pengejaran penyelidikan akhirnya pada Senin (27/0120) anggota kami mendapat informasi kalau tersangka berada di sekitar Lamongan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto.
“Masih lanjut Joko Soesanto, tersangka berhasil kami bekuk tanpa perlawanan, dan barang bukti mobil sudah dijual oleh tersangka di daerah Pemalang Jawa Tengah, dengan ditukar tambah dengan mobil Baleno, dan tersangka mendapat tambah Rp 5 juta. Selanjutnya, mobil Baleno dijual lagi oleh tersangka di daerah Gresik seharga Rp 12 juta kepada orang tidak dikenal melalui Facebook,” beber Joko Soesanto.
Kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Rungkut guna proses hukum lebih lanjut, dan tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. ( Fif)