LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kabupaten Lamongan merupakan daerah yang wajib melaksanakan PPKM Darurat yang digelar diseluruh Pulau Jawa dan Bali.
Terkait dengan pemberlakuan tersebut, anggota gabungan TNI Polri beserta Satpol PP Pemkab Lamongan telah siap melakukan pemantauan dan penegakan protokol kesehatan.
Seperti halnya yang di lakukan petugas gabungan di kabupaten Lamongan tadi malam, yang selalu memberlakukan oprasi Gabungan dalam rangka PPKM Darurat. Untuk pertokoan, penjual Klontong maupun swalayan diwajibkan tutup pada pukul 20.00 WIB.
Sedangkan warung penjual makanan dilarang makan maupun minum ditempat. Bagi penjual makanan diwajibkan melakukan take way dalam pengertian tidak diperkenankan makan ditempat. Jumat (09/07/2021)
Hal tersebut di lakukan dengan tujuan untuk menghindari kerumunan. Pada malam hari sekitar pukul 20.00 petugas gabungan berskala besar menggelar patroli keliling wilayah dalam sekitaran kota Lamongan.
Patroli yang diikuti oleh anggota gabungan TNI Polri dan Satpol PP tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono beserta kepala Staf kodim 0812 Lamongan Mayor Arh GN Putu Ardana.
“Malam ini kita melaksanakan patroli tiga pilar dalam rangka melaksanakan Inmendagri no 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat. Yang kita laksanakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Presiden tentang menekan penyebaran Covid 19 diwilayah Kabupaten Lamongan, ” jelas Letkol Inf Sidik Wiyono.
Petugas gabungan tersebut melakukan keliling wilayah dalam kota Lamongan untuk menertibkan pertokoan dan pedagang makanan. Selain melakukan penertiban petugas tersebut juga melakukan sosialisasi terkait peraturan pelaksanaan PPKM Darurat.
“Kita melakukan peringatan terhadap warung atau rumah makan yang tidak melaksanakan take way. Apabila masih tidak menghiraukan akan kita tindak tegas,” terangnya.
Ironisnya meskipun telah banyak beredar terkait peraturan PPKM Darurat mulai dari media sosial maupun media massa ternyata masih banyak para pemilik rumah makan atau warung yang masih menyediakan tempat duduk untuk konsumennya.
Padahal untuk rumah makan maupun warung waktu buka operasionalnya tidak dibatasi melainkan wajib melaksanakan take way.
Bahkan orang nomor satu di Kodim 0812 lamongan juga mengetahui segerombolan anak muda yang melintasi jalan raya tidak memakai masker.
Selanjutnya oleh komandan Kodim 0812 Lamongan diberi sangsi sosial dan juga diberi masker untuk dipakai.
“Tadi memang ada warga yang berjalan dipinggir tidak memakai masker. Kita berikan sangsi sosial dan kita beri masker,” pungkasnya.
(Ful/Fir)