MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Madiun, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun, menggelar sosialisasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023 kepada masyarakat.
Gempur Rokok Ilegal, ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal dan pengamanan penerimaan negara dari hasil cukai. Peserta sosialisasi merupakan pelaku UMKM dan jasa penitipan dan pengiriman barang di wilayah Kecamatan Kare,Wungu,Jiwan dan Dagangan, Senin (24/7/2023).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan SH.Mhum berharap melalui kegiatan tatap muka semacam ini, peserta memahami ciri-ciri rokok ilegal. Serta segera memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal.
“Rokok ilegal ini jelas merugikan penerimaan pajak negara. Maka melalui kegiatan ini diharapkan, masyarakat pelaku UMKM maupun jasa titipan barang bersama – sama Satpol PP, Bea Cukai dan Kepolisian, kita cegah peredaran rokok ilegal,” kata Danny.
Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto mengatakan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya menjelaskan bagaimana mengenali rokok ilegal. Menurutnya cara yang paling mudah adalah dengan 2P2B, yaitu Polos atau tanpa pita cukai, Palsu, Bekas dan Berbeda.
“Harapannya, setelah mengikuti sosialisasi ini para peserta lebih memahami ciri rokok ilegal, sampai sanksi hukum yang bakal diterapkan jika melanggar. Ke depan, kita berharap tidak ada lagi penjual dan pembeli rokok ilegal,” ujar Edi
Turut memberikan paparan dalam sosialisasi yang digelar di di Rumah Makan Limasan, Jalan Raya Caruban – Ngawi, Kabupaten Madiun, yakni Iptu Agus Priadi dari Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun, yang menyampaikan materi manajemen penyidikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).