PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Probolinggo terus mendalami kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial ZA (47) dan HA (40). Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya yang pernah menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka, agar segera melapor.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Hingga saat ini, satu korban telah melapor, yaitu Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Satap Efendi. Namun, beredar informasi bahwa masih ada korban lain yang belum berani melapor.
“Kami mengimbau jika ada yang merasa diperas, baik kepala desa, perangkat desa, atau pihak lain yang dirugikan, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Putra, Rabu (22/1).
Sebelumnya, pada Senin (20/1), ZA dan HA, yang diketahui juga berprofesi sebagai wartawan media online, ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah tertangkap tangan memeras Kepala Desa Kropak. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Probolinggo dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 369 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membuka peluang bagi korban lain untuk mendapatkan keadilan.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar kasus ini dapat dikembangkan lebih lanjut,” imbuh Kasat Reskrim.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin