Giat Ops Rutin, Petugas Satlantas Polresta Pasuruan Tindak 69 Pelanggar

Giat operasi rutin Satlantas, Polres Pasuruan Kota

PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Dalam rangka guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan dijalan, jajaran petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota meningkatkan giat operasi rutin di jalan RA Kartini Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Kamis (6/2) pagi.

Alhasil selama kurang lebih 1 jam melakukan giat Ops rutin, petugas menindak pengendara R2 sebanyak 69 pelanggar. Dimana para pelanggar tidak memiliki SIM, tidak mengenakan helm, serta tidak melengkapi surat kendaraan.

Bacaan Lainnya

Sehingga para petugas harus menghadiahi para pengendara yang melanggar aturan dan juga tata tertib itu, dengan berupa surat tilang. Dengan harapan agar kedepannya para pengguna jalan khususnya pengendara lebih sadar atau melek hukum tentang berlalu lintas dijalan.

“Kegiatan operasi ini sebetulnya rutin dilakukan setiap hari, tentunya agar masyarakat lebih sadar hukum dalam berlalu lintas dan lebih tertib. Karena disini masih banyak yang kasat mata pengendara ada yang tidak pakai helm, plat nomor tidak dipasang, terus lampu utama tidak di nyalakan serta safety bel untuk roda empat”. Kata Kanit Turjawali Satlantas, Polres Pasuruan Kota, IPDA Merdhania Pravita Shanty saat dilokasi.

Sangat disayangkan, ada beberapa pengendara yang nekat memutar kendaraannya untuk menghindari razia petugas dijalur satu arah tersebut. Tentunya upaya itu tidak patut untuk ditiru dan dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan, baik bagi dirinya sendiri maupun bagi pengendara lain.

“Himbauan kami dari Satlantas sebaiknya untuk pengemudi baik roda dua dan roda empat supaya dilengkapi surat-suratnya. Seperti dalam operasi seperti ini bagi yang tidak punya surat surat pasti bingung, dan kelihatan tadi ada yang berputar arah dan itu tentu sangat membahayakan”. Pungkasnya dengan panghilan singkat Vita.

Kaitan dengan giat operasi rutin yang dilakukan pihak Satlantas, Polres Pasuruan Kota tersebut tak lain tujuannya adalah untuk menekan adanya aksi tindak kejahatan jalanan sekaligus untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan dijalan.

Untuk itu perlu adanya tingkat kesadaran yang mendalam dari masyarakat dalam hal ini para pengguna jalan, agar selalu mematuhi segala bentuk aturan dan tata tertib lalu lintas serta menjalankan himbauan yang sudah diberikan oleh petugas lalu lintas itu sendiri.

Dengan begitu maka tidak menutup kemungkinan akan tercipta suatu ketertiban, kenyamanan dan juga keselamatan ketika dalam berkendara dijalan. (Ank/Ek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *