INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menangkap pelaku penyunat bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19 atau virus Corona.di Kabupaten Indramayu provinsi Jawa Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono, mengungkapkan, “Saya berharap Aparat Penegak Hukum bisa menangkap orang-orang yang telah melakukan pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat terdampak COVID-19 atau virus Corona.di kabupaten indramayu. ungkapnya.
Menurut. Ono. Ini Sungguh sudah keterlaluan, jika ada orang yang berniat menyunat bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah daerah maupun bantuan pemerintah pusat,” jelasnya
lebih lanjut lagi, Ono, mengatakan, seharusnya semua pihak saling menguatkan satu sama lain dalam situasi yang masih pandemi COVID-19 atau virus Corona ini. “Bukan justru ada pihak lain mencari hidup mewah dibalik kesusahan masyarakat,” ucapnya.
Ono. Menambahkan, Pelaku, dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.tutupnya.
(Jays)