INDRAMAYU, RadarBangsa.co.id – Masyarakat Indramayu yang tergabung di dalam Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI, mengaku penasaran dengan Sejumlah Proyek Pembangunan Rehablitasi Jalan Desa tanpa Papan Informasi. semakin hari semakin menjamur.
Ketua Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kabupaten Indramayu, Ono Cahyono, pada Senin (2/8/2021) Mengatakan. Saat Ini di Kabupaten Indramayu sedang Banyak Pelaksanaan Pembangunan Rehablitasi Jalan Desa yang Diduga” Proyek Siluman”, Hal itu bisa dilihat di Beberapa Desa seperti di Desa Patrol, Desa Patrol Lor, Desa Jayamulya, Desa Sukaslamet, Desa Tanjungkerta, Desa Rancamulya dan Desa Kedungdawa. Ucapnya.
Ono, mengatakan, munculnya proyek yang diduga “siluman” karena dilokasi Pekerjaan tidak terlihat papan nama kegiatannya, merupakan suatu yang patut dicurigai karena tidak adanya keterbukaan informasi kepada publik.
“Seharusnya sesuai aturan, saat mulai pekerjaan harus dipasang terlebih dahulu plang proyek atau Papan Informasi, agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan dapat ikut mengawasi,”Katanya.
Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi publik, sejak tender atau lelang proyek dilakukan.
Lebih Lanjut, Ono, Menjelaskan, Penyedia Jasa / Kontraktor “Kewajiban memasang Papan Informasi Proyek tersebut, bukan tanpa dasar hukum, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai anggaran negara wajib memasang papan nama proyek.
“Papan Informasi Proyek tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek,sumber Anggaran dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, volume pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya. dengan tidak terpasangnya Papan Informasi Proyek itu pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan Perpres. Tetapi juga tidak sesuai dengan transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
kata dia, Jika tak juga di pasang Papan Informasi /Papan Proyek oleh Penyedia Jasa / Kontrator maka tidak salah publik menilai pekerjaan itu adalah Proyek Siluman, dirinya menyesalkan setiap kegiatan tidak transparan dan diduga proyek tersebut dikerjakan asal jadi.
Ia Berharap, Pemerintah Desa yang Sebagai Penerima Manfaat Harus Tahu Siapa Yang Melaksanakan Pekerjaan dan Harus Berani Menegur Bila Dalam Pelaksanan Ada Kecurangan, Kalau Perlu Laporkan Hasil Pekerjaannya jika ada kecurangan.harapnya.
Ono. Menambahkan, Pemerintahan Kabupaten Indramayu. saat Ini di Pimpin Oleh Ibu Hj,Nina Agustina Da’i Bachtiar Katanya bertekad menjadikan Indramayu Bermartabat yakni Bersih, Religius, Maju, Adil, Makmur, dan Hebat.
Namun Aneh, saat ini. dalam Pelaksanan Pembangunan Penyedia Jasa / Kontraktor. Ditenggarai masih.” Main Mata “ sehingga dapat melakukan Kecurangan dalam Pelaksanan Pembangunan seperti Rehablitasi Jalan Desa.
Kami meminta kepada Bupati Kabupaten Indramayu, Ibu Hj,Nina Agustina Da’i Bachtiar agar Membuat Team Khusus untuk melakukan Audit Pekerjaan Rehablitasi Jalan Desa, Pasalnya diduga dalam pelaksanaannya ada Kecurangan. Dan Kami Dari LSM GMBI siap di libatkan untuk Membantu Team Khusus Turun Ke Lokasi Pekerjaan tersebut, demi untuk menyelamatkan Anggaran APBD Indramayu.Tandasnya.
(JAS)