JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Maqdir Ismail, kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Gugatan ini dilayangkan atas dasar anggapan bahwa pemilihan lima Komisioner KPK tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Rencana ini disampaikan Maqdir di tengah gugatan praperadilan yang tengah berlangsung terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019. Maqdir menegaskan bahwa tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang bisa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah jelas.
Menurut Maqdir, pemilihan Komisioner KPK yang sekarang menjabat pada periode 2024-2029 diangkat secara tidak sah. Ia berargumen bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau bertindak atas nama KPK. Maqdir juga menambahkan bahwa Komisioner KPK yang saat ini menjabat merupakan pilihan Presiden ke-7, Joko Widodo, padahal menurut Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, pemilihan Komisioner KPK seharusnya dilakukan oleh Presiden ke-8, Prabowo Subianto.
“Presiden Joko Widodo mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya,” ujar Maqdir. Ia berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan politik balas budi yang dapat merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Menanggapi pernyataan Maqdir, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa rencana pengajuan gugatan tersebut adalah hak Hasto dan kuasa hukumnya. Ia menambahkan bahwa setiap individu berhak mengajukan permohonan judicial review ke MK jika merasa kepentingannya dirugikan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Permohonan judicial review itu adalah hak setiap orang. Jadi, jika beliau merasa perlu mengajukan, itu hak beliau,” kata Johanis. Ia juga mengungkapkan bahwa kinerja Komisioner KPK saat ini tidak akan terganggu meskipun ada gugatan yang diajukan ke MK. “Kinerja tidak akan terganggu karena UU sudah mengaturnya,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : tirto.id