Gugatan Prodina Jawara Group Terhadap BRI Gresik dan Asuransi BRINS Surabaya Masuki Tahap Mediasi

- Redaksi

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalannya mediasi perkara perdata PMH antara PT. Prodina Jawara Group melawan BRI Cabang Gresik dan Asuransi BRINS Cabang Surabaya di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 (Foto : Dok Pribadi Dian Ayu Paramita)

Jalannya mediasi perkara perdata PMH antara PT. Prodina Jawara Group melawan BRI Cabang Gresik dan Asuransi BRINS Cabang Surabaya di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 (Foto : Dok Pribadi Dian Ayu Paramita)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik terkait belum dicairkannya uang asuransi kebakaran senilai Rp 830.775.000,- antara PT. Prodina Jawara Group sebagai Penggugat melawan BRI Cabang Gresik (Tergugat I), BRI Asuransi Indonesia (BRINS) Cabang Surabaya (Tergugat II) dan para Turut Tergugat yaitu BRI Kanwil Surabaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI) memasuki tahap mediasi.

Informasi ini disampaikan Direktur Operasional PT. Prodina Jawara Group, Dian Ayu Paramita, S.H, M.H, kepada awak media seusai agenda mediasi di PN Gresik, Senin 5 Juni 2023 dalam perkara yang teregister dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2023/ PN Gsk tersebut.

Baca Juga  Bikin Heboh Medsos di Bangklan, Pelaku Pencurian di Bakar Masa

“Hari ini tahap mediasi. Kemudian hari Senin minggu depan sudah memasuki tahap resume mediasi. Para pihak tadi hadir, kecuali dari BI,” ungkap Mita, panggilan karibnya yang dalam perkara ini didampingi kuasa hukum dari kantor hukum Artaluhim Law Firm Jalan Kutai 42-44 Surabaya.

Perempuan cantik berhijab ini berharap perkara ini tidak berlarut-larut dan cepat ada penyelesaian, mengingat dirinya harus segera membangun pabriknya kembali yang sekarang sudah rata dengan tanah.

“Karena salvage kebakaran sudah diambil dan dijual oleh BRINS Cabang Surabaya tanpa ada Berita Acara Penyerahan dari pihak Prodina,” sesalnya.

Baca Juga  Pemilik Bakso Ronggolawe Berharap Cepat Tangkap Pelaku Hoaks Daging Tikus

Mita juga mengingatkan pihaknya belum mengambil langkah hukum pidana mengenai permasalahan dugaan penggelapan.

“Dugaan penggelapan uang asuransi oleh BRI Cabang Gresik,” pungkasnya.

Dalam gugatannya ini, perusahaan pengolahan janggel jagung untuk ekspor itu meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum Tergugat I (BRI Cabang Gresik) menyerahkan secara tunai dan tanpa syarat kepada Penggugat (PT Prodina Jawara Group) uang klaim asuransi sebesar Rp 830.775.000,- dalam waktu seketika dan sekaligus.

Selain itu, PT. Prodina Jawara Group juga memohon kepada Majelis Hakim menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang timbul sesuai perincian tersebut diatas sebesar Rp 6.208.209.446.

Baca Juga  NGO Jalak Siap Goyang Lamongan

Sedangkan terhadap Tergugat II (BRINS Cabang Surabaya), perusahaan yang berkantor pusat di Kawasan Industri Kepatihan I, Kecamatan Menganti Gresik ini meminta Majelis Hakim menghukum untuk mengembalikan pada keadaan semula gudang milik Penggugat.

Dan apabila Tergugat II tidak menaati Putusan untuk mengembalikan pada keadaan semula gudang milik Penggugat, memohon dapat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 3.214.500.000,-.

Terakhir, PT Prodina Jawara Group juga memohon agar Tergugat I (BRI Cabang Gresik) dan Tergugat II (BRINS Cabang Surabaya) dihukum membayar ganti rugi immaterial masing-masing sebesar Rp 18.624.628.338,

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum
Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi
Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati
Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer
Viral Video Diduga Oknum DPRD Lamongan, Keluarga Tegaskan Itu Hoaks
LSM DRBI Akan Laporkan SMKS Siluman

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer

Berita Terbaru

Ekonomi

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di 5 Kota

Selasa, 15 Okt 2024 - 19:28 WIB

Politik - Pemerintahan

Sidoarjo Menuju Ketahanan Pangan, Calon Bupati SAE Siap Berdayakan Petani Lokal

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:34 WIB