KEDIRI, RadarBangsa.co.id – Banyak pendirian rumah ibadah yang disebabkan adanya konflik dalam kepengurusan atau jamaah di suatu tempat, mendapatkan perhatian tersendiri dari Ketua FKUB Kabupaten Kediri, KH. Dafid Fuadi, S.Ag., M.Ag.
Hal ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Kerukunan Beragama Dalam Bingkai Keragaman Masyarakat, Peraturan Pendirian Rumah Ibadah dan Moderasi Beragama, di Balai Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu, 17 Desember 2022.
Hadir dalam sosialisasi ini, di antaranya, Camat Semen, Sukemi, S.Sos, Kapolsek Semen, AKP. Siswandi, S.H, Danramil 0809/22 Kecamatan Semen, Kaptrn Inf. Arif Nurwahyudi, Kades Sidomulyo, Damam Hidayat, serta perwakilan pemuka agama di wilayah Kecamatan Mojo, Semen, Banyakan, Grogol, Tarokan, Ngasem dan Gampengrejo.
Untuk menarik peserta sosialisasi aktif bertanya dalam sesi dialog bersama narasumber, yaitu Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Asmi Hanifah, S.Pd serta dari FKUB, KH. Dafid Fuadi, S.Ag., M.Ag dan KH. Khoirul Bazar, S.Pd., M.Pd, yang dipandu oleh dr. Retriatmaja, sebagai moderator ini, juga diberikan doorprize.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Kediri, KH. Dafid Fuadi, S.Ag., M.Ag mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pendirian rumah ibadah baru yang hanya didasari oleh perselisihan antar pengurus atau penganut agama di suatu tempat.
“Pada dasarnya pendirian rumah ibadah itu untuk sarana beribadah bagi pemeluk agama. Tentu maknanya sangat positif, yaitu untuk mengingat Tuhan YME dan ajaran-ajaran Tuhan YME. Tapi sangat disayangkan itu ada beberapa tempat yang mendirikan rumah ibadah karena adanya konflik. Sehingga rumah ibadah itu seakan-akan menjadi monumen konflik, karena setiap orang yang masuk bisa jadi bukan mengingat Tuhan, melainkan malah cuma ingat konflik yang pernah terjadi diantara mereka. Hal inilah yang sangat kami sayangkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Gus Dafid menjelaskan, dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 tahun 2006, salah satu prinsip utama dalam mendirikan rumah ibadah itu harus tetap menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.
“Jadi kerukunan dan ketertiban masyarakat itu merupakan prinsip tertinggi. Kalau sampai ada rumah ibadah didirikan atas dasar konflik, maka malah akan mempertajam konflik disitu, karena pasti tercipta gap-gap antar masyarakat,” ulas Gus Dafid.
Ditanya apakah ada aturan mengenai jarak dari satu rumah ibadah dengan lainnya, Direktur ASWAJA NU Center Kabupaten Kediri ini juga menjelaskan, pertimbangan utama dalam pendirian rumah ibadah itu adalah tentang kebutuhan. dan disesuaikan dengan jumlah penduduk atau penganut agama di tempat tersebut yang memerlukan rumah ibadah disitu.
“Kalau mengenai jarak, tidak ada aturan tertulis, namun pertimbangan utama yaitu tentang kebutuhan, dan disesuaikan dengan jumlah penduduk atau penganut agama yang memerlukan rumah ibadah di tempat tersebut,” terang Gus Dafid.