JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Anggota Komisi VII DPR-RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai besarnya kontribusi industri hulu migas pada negara membuktikan bahwa Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melaksanakan amanat dari UUD 1945.
“Konstusi kita, tepatnya Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ungkap Gus Falah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5).
Di ketahui, trobosan kinerja dari SKK Migas sukses menghasilkan sekitar Rp 700 triliun dari industri hulu migas kepada negara pada 2022.
“Dan kontribusi industri hulu migas menunjukkan bahwa SKK Migas telah melaksanakan amanat tersebut, karena besarnya kontribusi pada negara akan bertransformasi menjadi kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Lamongan itu melanjutkan, SKK Migas juga telah menjalankan amanat Undang-Undang, tepatnya Pasal 3 huruf e Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha migas bertujuan meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
Dikatakan gus Falah juga bahwa kontribusi SKK Migas patut diapresiasi. Sebab SKK Migas telah menunjukkan berbagai gebrakannya seperti penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi dan integrasi sistem telah berbuah manfaat bagi pengelolaan industri hulu migas.
“Berbagai langkah yang dilakukan SKK Migas itu terbukti telah menciptakan pengelolaan industri hulu migas yang transparan dan efisien sehingga berbuah ‘manis’ bagi negara, yang termanifestasi dalam kontribusi dari hulu migas sebesar Rp 700 triliun,” ujar Gus Falah.