SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gelar hearing, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dengan para pihak yang bersengketa terkait penutupan jalan dan saluran air antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan berjalan dengan argumen pembenaran masing masing kubu, Rabu (20/9).
Damroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo yang didampingi Kayan wakil ketua Dewan dan Haris, mendengar semua aspirasi dari warga, penjual tanah dan PT Berno .
Masing masing memainkan Argumenya sendiri Sendiri mulai dari pihak warga yang menuntut menyatakan bahwa Tanah jalan yang di beli PT Berno merupahkan sepadan sedangkan pihak warga yang menjual tanah menunjukan bukti kepemilikan bentuk leter C dan Pihak PT Berno merasa sudah membeli
Sementara Panjaitan selaku pengacara dari PT Berno ngotot untuk minta persoalan ini minta di tempu lewat jalur Hukum.
“Kita tempu jalur hukum saja” ucapnya.
Sedangkan Kayan selaku wakil ketua Dewan Minta dengan tegas persoalan ini kembalikan ke Desa di musyawarahkan lagi
“Sebaiknya dengan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini,” pintanya.