LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menindak lanjuti pemberitaan ‘Sudah menjadi persrta JKN-KIS, Faskes 1 Klinik Kog Masi Tagih Biaya? Yang dimuat oleh radarbangsa.co.id pada hari Rabu 17 Februari 2021 (‘Sudah menjadi persrta JKN-KIS, Faskes 1 Klinik Kog Masi Tagih Biaya?), maka sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers BPJS Kesehatan Cabang Gresik Mengajuhkan Hak Jawab sebagai berikut :
1 Pada pemberitaan tersebut dituliskan Sdri,PI” yaitu” Saya juga tidak mengerti Mas, Kepada RadarBangsa group Siberindo.co mengatakan.Kata pegawai pendaftaran di depan loket, saat awal masuk ( cek in) di klinik tersebut hari Jum’at 12 Februari 2021 pukul 10.00 WIB, saya bilang ini pasien BPJS dan dimintai Kartunya kami serahkan dan dicek tak ada persoalan atau BPJS menunggak, iseng-iseng saya menanyakan biaya Kisaran berapa biayanya, pegawai klinik mengatakan atara 3 juta sampai 3,5 juta rupiah,”Sdri,PI juga menambahkan” Ternyata betul dugaan dari awal saya menanyakan biaya tersebut, dan hari itu juga pada sore pasien (istri dan anak) saya ajak cek out pulang paksa. Namun sebelum cek out dari klinik saya di suruh menyelesaikan pembayaran atau bayar biasa, karena tidak semua bisa dibiayai BPJS,”.
2.Berdasarkan hasil konfirmasi dan pengecekan di lapangan bahwa :
a. Sdr. Sumitro sebagai Suami peserta JKN-KIS a.n Putri Ajeng Arum Pambudi dan Orang Tua dari peserta peserta JKN-KIS a.n Endah Nur Kholifah pada tanggal 12 Februari 2021 mengantar istri dan anaknya untuk periksa ke dr H.M. Syaifudin.MARS karena memeiliki keluhan batuk. Sesuai Laboratorium dan rontgen, Sdri Putri dan Sdri, Endah Didiagnosa Suspek Covid-19
b. Selanjutnya dr.H.M. Syaifudn. MARS menyarankan Sdri.Putri dan Sdri Endah dirujuk ke RSUD Soegiri Lamongan sebagai rumah sakit rujukan kasus Covid-19 untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut, namun Sdr. Sumitro menolak saran rujukan tersebut.
c. Sdr. Sumitro menyatakan akan menjalani pengobatan anak istrinya di Klinik MMC Majapahit dan menyatakan bersedia serta bertanggung jawab apabila segala pembiayan yang timbul di luar jaminan JKN-KIS. Hal tersebut dibuktikan melalui Surat Penolakan Rujukan dan Surat Pernyataan setuju dan sanggup untuk di rawat inap dan membayar seluruh biaya perawatan.
d. Sebelumnya, dr.H.M. Syaifudin, MARS juga telah menyampaikan kepada Sdr. Sumitro bahwa Klinik MMC Majapahit tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Sehubungan dengan poin di atas, Kami sampaikan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 bahwa pasien yang terdiagnosa suspek ataupun terkonfirmasi positif Covid-19 harus dirujuk ke rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah ditunjuk Pemerintah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Adapun segala pembiayaannya adalah menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan di luar penjaminan BPJS Kesehatan.
4″Dapat kami simpulkan bahwa segala biaya yang timbul atas perawatan istri dan anak Sdr. Sumitro di Klinik MMC Majapahit merupakan biaya pasien suspek Covid-19 yang menolak untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut di rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah disarankan oleh dr.H.M. Syaifudin, MARS. Adapun keputusan Sdr. Sumitro untuk memilih mendapatkan pelayanan lebih lanjut di Klinik MMC Majapahit merupakan keputusan atas dasar kemauan sendiri dan Sdr. Sumitro juga telah mengetahui bahwa hal tersebut di luar penjaminan BPJS Kesehatan
5. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Pers wajib melayani Hak Jawab”. Maka kami meminta agar Hak Jawab yang kami ajukan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,”
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami sampaikan terimah kasih.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik
Tutus Novita Dewi