Hakim Hadirkan Saksi yang Bongkar Gelar Palsu Robert Simangungsong

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saksi pelapor, Thio Trio Susantono, S.H (Foto : Ist)

Saksi pelapor, Thio Trio Susantono, S.H (Foto : Ist)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara dugaan penggunaan gelar palsu Magister Hukum (MH) dengan Terdakwa Robert Simangungsong menghadirkan saksi pelapor Thio Trio Susantono, Senin (24/06/2024), untuk didengar keterangannya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 1 ini juga turut dihadiri Terdakwa Robert Simangungsong dan tim Penasihat Hukum (PH)-nya.

Thio Trio Susantono seusai persidangan menilai sidangnya sudah oke, karena Hakimnya juga netral.

Baca Juga  Polda Jatim Ungkap kasus Prostitusi Online di Hotel, Tisu Basah dan CD Sebagai BB

Namun, ia berpendapat beberapa keterangan dari Terdakwa Robert Simangungsong menurutnya tidak ada sangkut pautnya.

“Mengenai kelakar atau guyonan saya katanya minta rumah tetapi ditanggapi serius,” urai Thio, panggilan karibnya.

Kedua lanjutnya saat dirinya dikatakan melanggar kode etik, Thio mempertanyakan pelanggaran kode etik yang mana.

Ketiga papar Thio, mengenai pertanyaan PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong yang mengatakan perbuatannya tidak menimbulkan kerugian materil.

Baca Juga  Kapolda Jatim Irjen Nico Menerima Penganugrahan PWI Jatim Award Kategori Tokoh Daerah Bidang Public Health Leaders

“Dia (PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong) mengerti tidak tentang Pasal ini yang mengatur perorangan tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi dan atau gelar profesi,” sentilnya.

Jadi sambungnya, dalam Pasal itu tidak disebutkan harus ada kerugian, sehingga harusnya PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong tahu jelas dan tidak perlu dipertanyakan lagi.

Baca Juga  97% Warga Terdaftar JKS, Ning Lucy Apresiasi Kinerja Pemkot dan BPJS Surabaya

Disinggung apakah saksi-saksi lainnya akan bersedia menghadiri persidangan, Thio optimistis para saksi akan hadir.

“Saksi-saksi lainnya siap hadir di persidangan,” tegasnya menutup perbincangan.

Dalam perkara ini perbuatan Terdakwa Robert Simangungsong menggunakan gelar akademik palsu diancam pidana Pasal 93 Juncto Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum
Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi
Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati
Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer
Viral Video Diduga Oknum DPRD Lamongan, Keluarga Tegaskan Itu Hoaks
LSM DRBI Akan Laporkan SMKS Siluman

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum

Senin, 14 Oktober 2024 - 23:36 WIB

Pemborong Proyek RPHU Lamongan Diperiksa, Kejaksaan Tancap Gas Usut Dugaan Korupsi

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:14 WIB

Danan Prabandaru Minta Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Pilkada di Ngebrak & Mlati

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:12 WIB

Satpol PP Bondowoso dan Bea Cukai Jember Sisir Kecamatan Pujer

Berita Terbaru

Ekonomi

JNE Menggelar JLC Member Gathering 2024 di 5 Kota

Selasa, 15 Okt 2024 - 19:28 WIB

Politik - Pemerintahan

Sidoarjo Menuju Ketahanan Pangan, Calon Bupati SAE Siap Berdayakan Petani Lokal

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:34 WIB