SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial S yang menangani perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 770/Pdt.G/2024/PN Sby diadukan oleh Tedjo Kusumo Santoso selaku Penggugat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan stakeholder (pemangku kebijakan terkait) lantaran diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (Abuse of Power).
Dalam surat pengaduan yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024 melalui jasa pengiriman tersebut, Tedjo Kusumo Santoso juga memohon perlindungan hukum terhadap gugatan perdata PMH yang sekarang ini tengah berproses di PN Surabaya itu.
Tedjo Kusumo Santoso kepada awak media, Kamis (19/9/2024), berharap Hakim Mediasi dapat bertindak netral, adil dan profesional dalam menangani perkaranya karena Tergugat (Kietje Susanawati alias Sie Kiet No dan Tedjo Kusumo Latif) tidak pernah datang dengan alasan sakit.
“Dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter pribadi bukan dari Dokter yang ditunjuk oleh Pengadilan,” beber Tedjo, panggilan karibnya.
Selanjutnya menurutnya, keputusan Hakim Mediasi melanjutkan proses hukum berikutnya sudah ia ajukan keberatan dengan dasar syarat mediasi yang diperkenankan oleh MA seharusnya principle to principle yang artinya prinsipal Penggugat dengan prinsipal para Tergugat tidak boleh diwakili Penasihat Hukum-nya.
“Namun kenyataannya, Hakim tidak menjalankan peraturan MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 yang menurut Pasal 125 H.I.R, Hakim harus memutus Verstek (putusan in absentia) bilamana prinsipal para Tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah 2 kali dipanggil secara patut,” ujarnya menyayangkan.
Sehingga Hakim Mediasi ia nilai telah lalai dalam menjalankan Peraturan MA, dimana Hakim dalam mediasi harus fair dan adil kepada kedua belah pihak, baik kepada Penggugat maupun Tergugat.
“Dengan adanya fakta hukum diatas Hakim Mediasi berat sebelah kepada Para Tergugat, saya merasa dirugikan atas perilaku Hakim Mediasi yang tidak menjalankan Peraturan MA,” pungkasnya.
Penulis : FYW
Editor : Zainul Arifin