Hakim Mediasi PN Surabaya Inisial S Dilaporkan ke Ketua MA Lantaran Diduga Abuse of Power

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tedjo Kusumo Santoso tunjukkan surat pengaduannya ke Ketua MA (Foto : FYW)

Tedjo Kusumo Santoso tunjukkan surat pengaduannya ke Ketua MA (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial S yang menangani perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 770/Pdt.G/2024/PN Sby diadukan oleh Tedjo Kusumo Santoso selaku Penggugat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan stakeholder (pemangku kebijakan terkait) lantaran diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (Abuse of Power).

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024 melalui jasa pengiriman tersebut, Tedjo Kusumo Santoso juga memohon perlindungan hukum terhadap gugatan perdata PMH yang sekarang ini tengah berproses di PN Surabaya itu.

Tedjo Kusumo Santoso kepada awak media, Kamis (19/9/2024), berharap Hakim Mediasi dapat bertindak netral, adil dan profesional dalam menangani perkaranya karena Tergugat (Kietje Susanawati alias Sie Kiet No dan Tedjo Kusumo Latif) tidak pernah datang dengan alasan sakit.

“Dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter pribadi bukan dari Dokter yang ditunjuk oleh Pengadilan,” beber Tedjo, panggilan karibnya.

Selanjutnya menurutnya, keputusan Hakim Mediasi melanjutkan proses hukum berikutnya sudah ia ajukan keberatan dengan dasar syarat mediasi yang diperkenankan oleh MA seharusnya principle to principle yang artinya prinsipal Penggugat dengan prinsipal para Tergugat tidak boleh diwakili Penasihat Hukum-nya.

“Namun kenyataannya, Hakim tidak menjalankan peraturan MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 yang menurut Pasal 125 H.I.R, Hakim harus memutus Verstek (putusan in absentia) bilamana prinsipal para Tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah 2 kali dipanggil secara patut,” ujarnya menyayangkan.

Sehingga Hakim Mediasi ia nilai telah lalai dalam menjalankan Peraturan MA, dimana Hakim dalam mediasi harus fair dan adil kepada kedua belah pihak, baik kepada Penggugat maupun Tergugat.

“Dengan adanya fakta hukum diatas Hakim Mediasi berat sebelah kepada Para Tergugat, saya merasa dirugikan atas perilaku Hakim Mediasi yang tidak menjalankan Peraturan MA,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Patroli Objek Vital Polsek Tikung Lamongan, Pastikan SPBU hingga Pasar Hewan Aman dari Aksi 4C
Pilkades di Sidoarjo Memanas, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel
Modus Kencan Online di Lamongan Berujung Penipuan, Motor Korban Raib
Patroli Presisi Polsek Tikung Sisir Objek Vital Antisipasi Kejahatan 4C
Perumahan di Lamongan Sepi Saat Mudik Jadi Target, Polsek Tikung Bergerak Cepat
Wanita di Lamongan Diduga Dianiaya Pria Usai Tolak Ajakan Hubungan Badan
Kejari Asahan Eksekusi Bisker Sinaga, Kasus Gadai Tanah Rp170 Juta Berakhir Penjara
DPD RI Lia Istifhama Sorot Mafia Joki UTBK, Integritas Pendidikan Terancam
Hakim Mediasi PN Surabaya Inisial S Dilaporkan ke Ketua MA Lantaran Diduga Abuse of Power

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:10 WIB

Pilkades di Sidoarjo Memanas, Polresta Sidoarjo Siagakan 1.200 Personel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:09 WIB

Modus Kencan Online di Lamongan Berujung Penipuan, Motor Korban Raib

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:53 WIB

Patroli Presisi Polsek Tikung Sisir Objek Vital Antisipasi Kejahatan 4C

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:39 WIB

Perumahan di Lamongan Sepi Saat Mudik Jadi Target, Polsek Tikung Bergerak Cepat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:06 WIB

Wanita di Lamongan Diduga Dianiaya Pria Usai Tolak Ajakan Hubungan Badan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gubernur Dorong Transformasi RSUP NTB Menuju Pelayanan Modern

Senin, 18 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pemerintahan

Gubernur NTB Resrmikan RS UMMAT di Lombok Timur

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:39 WIB

Peristiwa

Pria di Kendal Tewas Tertabrak KA Kargo Saat Jalan di Rel

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:53 WIB