Hakim Mediasi PN Surabaya Inisial S Dilaporkan ke Ketua MA Lantaran Diduga Abuse of Power

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tedjo Kusumo Santoso tunjukkan surat pengaduannya ke Ketua MA (Foto : FYW)

Tedjo Kusumo Santoso tunjukkan surat pengaduannya ke Ketua MA (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hakim Mediasi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial S yang menangani perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 770/Pdt.G/2024/PN Sby diadukan oleh Tedjo Kusumo Santoso selaku Penggugat ke Ketua Mahkamah Agung (MA) dan stakeholder (pemangku kebijakan terkait) lantaran diduga menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan (Abuse of Power).

Dalam surat pengaduan yang dikirimkan pada tanggal 19 September 2024 melalui jasa pengiriman tersebut, Tedjo Kusumo Santoso juga memohon perlindungan hukum terhadap gugatan perdata PMH yang sekarang ini tengah berproses di PN Surabaya itu.

Tedjo Kusumo Santoso kepada awak media, Kamis (19/9/2024), berharap Hakim Mediasi dapat bertindak netral, adil dan profesional dalam menangani perkaranya karena Tergugat (Kietje Susanawati alias Sie Kiet No dan Tedjo Kusumo Latif) tidak pernah datang dengan alasan sakit.

“Dengan menunjukkan surat keterangan dari Dokter pribadi bukan dari Dokter yang ditunjuk oleh Pengadilan,” beber Tedjo, panggilan karibnya.

Selanjutnya menurutnya, keputusan Hakim Mediasi melanjutkan proses hukum berikutnya sudah ia ajukan keberatan dengan dasar syarat mediasi yang diperkenankan oleh MA seharusnya principle to principle yang artinya prinsipal Penggugat dengan prinsipal para Tergugat tidak boleh diwakili Penasihat Hukum-nya.

“Namun kenyataannya, Hakim tidak menjalankan peraturan MA berdasarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 9 Tahun 1964 yang menurut Pasal 125 H.I.R, Hakim harus memutus Verstek (putusan in absentia) bilamana prinsipal para Tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah 2 kali dipanggil secara patut,” ujarnya menyayangkan.

Sehingga Hakim Mediasi ia nilai telah lalai dalam menjalankan Peraturan MA, dimana Hakim dalam mediasi harus fair dan adil kepada kedua belah pihak, baik kepada Penggugat maupun Tergugat.

“Dengan adanya fakta hukum diatas Hakim Mediasi berat sebelah kepada Para Tergugat, saya merasa dirugikan atas perilaku Hakim Mediasi yang tidak menjalankan Peraturan MA,” pungkasnya.

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Hakim Mediasi PN Surabaya Inisial S Dilaporkan ke Ketua MA Lantaran Diduga Abuse of Power

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB