Hakim PN Surabaya Dukung Sat Intelkam Polrestabes Berantas Gangster

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Komunitas Ojek Online dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 PN Surabaya untuk memberikan dukungan moral kepada Sat Intelkam Polrestabes mengamankan gangster (Foto : FYW)

Komunitas Ojek Online dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 PN Surabaya untuk memberikan dukungan moral kepada Sat Intelkam Polrestabes mengamankan gangster (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Persidangan Terdakwa Jagat Bayu Anugerah (18), anggota gangster Warung Pojok karena kedapatan membawa senjata tajam celurit untuk tawuran di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/6/2023), sejak pukul 14.20 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo menyita perhatian publik.

Komunitas ojek online dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 untuk memberikan dukungan moril kepada Anggota Sat Intelkam agar tidak patah arang memberantas gangster di Kota Surabaya. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah I Ketut Tirta dan bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Agus Budi Wahono, Penasihat Hukum-nya Terdakwa Jagat Bayu Anugerah dari LBH JP Nusantara yang sebelumnya bersuara vokal karena mempertanyakan penahanan kliennya berdalih yang bersangkutan masih berstatus pelajar ini tidak hadir alias mangkir meski sudah dipanggil dengan patut.

Baca Juga  Presiden Jokowi Ngunduh Mantu, Anaria Souvenir jadi Pilihan Vendor Souvenir Pernikahan Kaesang dan Erina

Dalam kesaksiannya, Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo menjelaskan mereka dan timnya menangkap Jagat Bayu Anugerah di Jalan Jagir, Kecamatan Wonokromo pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Jagat Bayu membawa celurit dengan posisi sudah terhunus karena mau tawuran dengan gangster Besek,” ungkap Yoyok Prasetyo.

Adik Pujianto menambahkan, pihak Sat Intelkam Polrestabes Surabaya rutin melakukan patroli Siber untuk mengantisipasi terjadinya tawuran.

“Di Surabaya terpantau ada 50 gangster. Intelkam Polrestabes Surabaya sampai saat ini sudah berhasil mengamankan sejumlah anggota dari 10 gangster,” tegas Adik yang spontan disambut riuh pengunjung sidang sebagai tanda apresiasi dan dukungan.

Baca Juga  Aliansi BEM Surabaya : Pendidikan di Ambang Kehancuran, Kemendikbud RI Harus Bertindak

Kesaksian kedua Anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya ini juga mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta yang memberikan dukungan agar Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terus semangat memberantas gangster yang selama ini sudah meresahkan warga Kota Surabaya.

“Jangan takut. Terus berantas anggota gangster demi keamanan dan ketentraman Kota Surabaya,” seru I Ketut Tirta.

I Ketut Tirta lantas bertanya kepada Terdakwa Jagad Bayu Anugerah atas kesaksian dari Adik Pujianto dan Yoyok tersebut apakah benar atau ada sanggahan.

“Benar semua keterangan saksi,” ucap Terdakwa Jagad Bayu Anugerah yang menjalani persidangan secara telekonferensi.

Baca Juga  Dibekuk Polres Badung, Enam Pembawa Narkotika Berat 15,32 gram Cocain dan 2,19 gram Shabu

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan Terdakwa, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta memutuskan menunda persidangan pekan depan pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.

“Agendanya pemeriksaan Terdakwa,” tutur I Ketut Tirta sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.

Fenomena tawuran antar gangster sempat meresahkan warga Kota Surabaya. Mereka kerap berkonvoi dan memamerkan senjata tajam celurit, sehingga tak ayal membuat rasa takut di masyarakat.

Catatan Radar Bangsa, Kapolrestabes Surabaya era Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim sampai Kombes Pol Pasma Royce mengeluarkan perintah tegas menyikapi aksi gangster.

Kedua pejabat kepolisian ini memerintahkan tembak di tempat bagi anggota gangster yang melawan petugas dan mengancam keselamatan masyarakaf Kota Surabaya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB