Hakim PN Surabaya Dukung Sat Intelkam Polrestabes Berantas Gangster

- Redaksi

Senin, 26 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Komunitas Ojek Online dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 PN Surabaya untuk memberikan dukungan moral kepada Sat Intelkam Polrestabes mengamankan gangster (Foto : FYW)

Komunitas Ojek Online dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 PN Surabaya untuk memberikan dukungan moral kepada Sat Intelkam Polrestabes mengamankan gangster (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Persidangan Terdakwa Jagat Bayu Anugerah (18), anggota gangster Warung Pojok karena kedapatan membawa senjata tajam celurit untuk tawuran di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/6/2023), sejak pukul 14.20 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari Anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya, Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo menyita perhatian publik.

Komunitas ojek online dan masyarakat memenuhi ruang sidang Sari 2 untuk memberikan dukungan moril kepada Anggota Sat Intelkam agar tidak patah arang memberantas gangster di Kota Surabaya. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah I Ketut Tirta dan bertindak sebagai Penuntut Umum yakni Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Agus Budi Wahono, Penasihat Hukum-nya Terdakwa Jagat Bayu Anugerah dari LBH JP Nusantara yang sebelumnya bersuara vokal karena mempertanyakan penahanan kliennya berdalih yang bersangkutan masih berstatus pelajar ini tidak hadir alias mangkir meski sudah dipanggil dengan patut.

Dalam kesaksiannya, Adik Pujianto dan Yoyok Prasetyo menjelaskan mereka dan timnya menangkap Jagat Bayu Anugerah di Jalan Jagir, Kecamatan Wonokromo pada hari Sabtu, 25 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

“Jagat Bayu membawa celurit dengan posisi sudah terhunus karena mau tawuran dengan gangster Besek,” ungkap Yoyok Prasetyo.

Adik Pujianto menambahkan, pihak Sat Intelkam Polrestabes Surabaya rutin melakukan patroli Siber untuk mengantisipasi terjadinya tawuran.

“Di Surabaya terpantau ada 50 gangster. Intelkam Polrestabes Surabaya sampai saat ini sudah berhasil mengamankan sejumlah anggota dari 10 gangster,” tegas Adik yang spontan disambut riuh pengunjung sidang sebagai tanda apresiasi dan dukungan.

Kesaksian kedua Anggota Sat Intelkam Polrestabes Surabaya ini juga mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta yang memberikan dukungan agar Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terus semangat memberantas gangster yang selama ini sudah meresahkan warga Kota Surabaya.

“Jangan takut. Terus berantas anggota gangster demi keamanan dan ketentraman Kota Surabaya,” seru I Ketut Tirta.

I Ketut Tirta lantas bertanya kepada Terdakwa Jagad Bayu Anugerah atas kesaksian dari Adik Pujianto dan Yoyok tersebut apakah benar atau ada sanggahan.

“Benar semua keterangan saksi,” ucap Terdakwa Jagad Bayu Anugerah yang menjalani persidangan secara telekonferensi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan Terdakwa, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirta memutuskan menunda persidangan pekan depan pada Selasa, 4 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.

“Agendanya pemeriksaan Terdakwa,” tutur I Ketut Tirta sambil mengetuk palu tanda menutup persidangan.

Fenomena tawuran antar gangster sempat meresahkan warga Kota Surabaya. Mereka kerap berkonvoi dan memamerkan senjata tajam celurit, sehingga tak ayal membuat rasa takut di masyarakat.

Catatan Radar Bangsa, Kapolrestabes Surabaya era Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim sampai Kombes Pol Pasma Royce mengeluarkan perintah tegas menyikapi aksi gangster.

Kedua pejabat kepolisian ini memerintahkan tembak di tempat bagi anggota gangster yang melawan petugas dan mengancam keselamatan masyarakaf Kota Surabaya.

Berita Terkait

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan
KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan
Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan
Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri Mangkir dari KPK
Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:34 WIB

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:41 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:18 WIB

KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:05 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:44 WIB

Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:34 WIB